Berita

Ilustrasi/RMOL

Dunia

Tunduk Aturan Mahkamah Agung, X Diizinkan Kembali Beroperasi di Brasil

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 10:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mahkamah Agung Brasil akhirnya mengizinkan platform media sosial milik Elon Musk, X, untuk melanjutkan layanan di negara itu pada Selasa, 8 Oktober 2024, waktu setempat.

Dalam putusannya, Hakim Agung Alexandre de Moraes, yang telah terlibat perseteruan selama berbulan-bulan dengan Musk, mengatakan bahwa X telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk mulai beroperasi lagi di negara tersebut.

Musk, yang mengecam perintah pemblokiran sebagai penyensoran dan menyebut Moraes sebagai "diktator," mulai berbalik arah dalam beberapa minggu terakhir. Salah satunya dengan memblokir akun-akun yang ditandai oleh pengadilan, menghubungi perwakilan lokal, dan membayar denda yang tertunda.


Moraes, dalam putusannya pada Selasa, memutuskan bahwa regulator telekomunikasi Brasil, Anatel, harus bekerja keras agar X dapat kembali online dalam waktu 24 jam. 

Melalui akun Urusan Globalnya, X mengatakan bahwa pihaknya bangga dapat kembali ke Brasil.

"Kami akan terus membela kebebasan berbicara, dalam batasan hukum di negara kami beroperasi," katanya, seperti dimuat Reuters.

Menteri Komunikasi Brasil mengatakan pada hari Selasa bahwa keputusan X untuk membayar denda dan mematuhi perintah pengadilan merupakan kemenangan bagi negara.

"Kami menunjukkan kepada dunia bahwa hukum di sini harus dihormati, oleh siapa pun orangnya," kata Juscelino Filho dalam sebuah pernyataan.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya