Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan menjemput paksa salah seorang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Saksi kasus bansos presiden itu diketahui sudah 2 kali mangkir dari panggilan KPK.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sedianya tim penyidik memeriksa Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2024.
"Sudah 2 kali saksi tak hadir tanpa keterangan," kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 9 Oktober 2024.
Untuk itu, kata Tessa, tim penyidik bisa melakukan upaya jemput paksa kepada saksi yang sudah 2 kali mangkir tanpa keterangan.
Pada panggilan sebelumnya, Rabu, 11 September 2024, Budi Pamungkas juga tidak hadir.
"Penyidik sedang mempertimbangkan langkah upaya paksa kepada yang bersangkutan," pungkas Tessa.
Perkara dugaan korupsi bansos presiden ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp250 miliar dari 6 juta paket bansos di tahap 3, 5, dan 6 dengan nilai kontrak Rp900 miliar.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 1 orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Selain itu, Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.