Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL

Hukum

KPK Bakal Jemput Paksa Saksi Kasus Bansos Presiden

2 Kali Mangkir
RABU, 09 OKTOBER 2024 | 07:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan menjemput paksa salah seorang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Saksi kasus bansos presiden itu diketahui sudah 2 kali mangkir dari panggilan KPK.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sedianya tim penyidik memeriksa Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2024.


"Sudah 2 kali saksi tak hadir tanpa keterangan," kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 9 Oktober 2024.

Untuk itu, kata Tessa, tim penyidik bisa melakukan upaya jemput paksa kepada saksi yang sudah 2 kali mangkir tanpa keterangan. 

Pada panggilan sebelumnya, Rabu, 11 September 2024, Budi Pamungkas juga tidak hadir.

"Penyidik sedang mempertimbangkan langkah upaya paksa kepada yang bersangkutan," pungkas Tessa.

Perkara dugaan korupsi bansos presiden ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp250 miliar dari 6 juta paket bansos di tahap 3, 5, dan 6 dengan nilai kontrak Rp900 miliar.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 1 orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).

Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. 

Selain itu, Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya