Berita

Kejaksaan/Repro

Hukum

Kejaksaan Tak Punya Wewenang Ambil Alih Tugas Polisi di Kasus Timah

SENIN, 07 OKTOBER 2024 | 21:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kewenangan penyidikan kasus tindak pidana tertentu (Tipidter) dan pidana korupsi (Tipikor) tidak seharusnya dimiliki Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut disampaikan pakar hukum Universitas Wisnuwardhana Malang, Sigit Budi Santosa dalam merespons polemik kewenangan Kejagung yang dinilai terlalu super power.

“Secara yuridis normatif, sejatinya jaksa tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana korupsi,” kata Budi dalam jurnal ilmiah “Kewenangan Kejaksaan Sebagai Penyidik Pidana Korupsi” dikutip Senin, 7 Oktober 2024. 


Ia mengurai, tahun 1981 diundangkan dalam KUHAP yang memisahkan secara tegas antara fungsi penyidikan yang dijalankan pejabat polisi atau pegawai negeri sipil tertentu, dengan fungsi penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim yang dijalankan oleh jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 6 KUHAP.

“Jelaslah bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan angka 6 KUHAP, jaksa tidak memiliki kewenangan lagi sebagai penyidik, karena KUHAP menghendaki pemisahan yang tegas antara fungsi penyidikan dengan fungsi penuntutan,” ungkapnya. 

Oleh karenanya, dalam kasus PT Timah yang saat ini digiring ke tindak pidana ilegal mining atau penambangan ilegal justru menimbulkan perdebatan.

Pasalnya, jika demikian, maka kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan karena kewenangan sebagaimana diatur dalam KUHAP No 8/1981 ialah kepolisian. 

Perdebatan lain muncul saat kasus PT Timah disebut penambangan ilegal, padahal seluruh lokasi penambangan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dalam hal kerja sama juga telah memiliki dasar hukum yang kuat. 

Jika demikian, maka harusnya yang berwenang melakukan penyidikan ialah pihak kepolisian. Tetapi pada faktanya, kejaksaan menangani sendiri dan diduga tanpa koordinasi. Kalau sudah begitu, kejaksaan ingin mengambil alih tugas kepolisian?

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya