Berita

Kejaksaan/Repro

Hukum

Kejaksaan Tak Punya Wewenang Ambil Alih Tugas Polisi di Kasus Timah

SENIN, 07 OKTOBER 2024 | 21:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kewenangan penyidikan kasus tindak pidana tertentu (Tipidter) dan pidana korupsi (Tipikor) tidak seharusnya dimiliki Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut disampaikan pakar hukum Universitas Wisnuwardhana Malang, Sigit Budi Santosa dalam merespons polemik kewenangan Kejagung yang dinilai terlalu super power.

“Secara yuridis normatif, sejatinya jaksa tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana korupsi,” kata Budi dalam jurnal ilmiah “Kewenangan Kejaksaan Sebagai Penyidik Pidana Korupsi” dikutip Senin, 7 Oktober 2024. 


Ia mengurai, tahun 1981 diundangkan dalam KUHAP yang memisahkan secara tegas antara fungsi penyidikan yang dijalankan pejabat polisi atau pegawai negeri sipil tertentu, dengan fungsi penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim yang dijalankan oleh jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 6 KUHAP.

“Jelaslah bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan angka 6 KUHAP, jaksa tidak memiliki kewenangan lagi sebagai penyidik, karena KUHAP menghendaki pemisahan yang tegas antara fungsi penyidikan dengan fungsi penuntutan,” ungkapnya. 

Oleh karenanya, dalam kasus PT Timah yang saat ini digiring ke tindak pidana ilegal mining atau penambangan ilegal justru menimbulkan perdebatan.

Pasalnya, jika demikian, maka kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan karena kewenangan sebagaimana diatur dalam KUHAP No 8/1981 ialah kepolisian. 

Perdebatan lain muncul saat kasus PT Timah disebut penambangan ilegal, padahal seluruh lokasi penambangan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dalam hal kerja sama juga telah memiliki dasar hukum yang kuat. 

Jika demikian, maka harusnya yang berwenang melakukan penyidikan ialah pihak kepolisian. Tetapi pada faktanya, kejaksaan menangani sendiri dan diduga tanpa koordinasi. Kalau sudah begitu, kejaksaan ingin mengambil alih tugas kepolisian?

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya