Berita

Kejaksaan/Repro

Hukum

Kejaksaan Tak Punya Wewenang Ambil Alih Tugas Polisi di Kasus Timah

SENIN, 07 OKTOBER 2024 | 21:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kewenangan penyidikan kasus tindak pidana tertentu (Tipidter) dan pidana korupsi (Tipikor) tidak seharusnya dimiliki Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut disampaikan pakar hukum Universitas Wisnuwardhana Malang, Sigit Budi Santosa dalam merespons polemik kewenangan Kejagung yang dinilai terlalu super power.

“Secara yuridis normatif, sejatinya jaksa tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana korupsi,” kata Budi dalam jurnal ilmiah “Kewenangan Kejaksaan Sebagai Penyidik Pidana Korupsi” dikutip Senin, 7 Oktober 2024. 


Ia mengurai, tahun 1981 diundangkan dalam KUHAP yang memisahkan secara tegas antara fungsi penyidikan yang dijalankan pejabat polisi atau pegawai negeri sipil tertentu, dengan fungsi penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim yang dijalankan oleh jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 6 KUHAP.

“Jelaslah bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan angka 6 KUHAP, jaksa tidak memiliki kewenangan lagi sebagai penyidik, karena KUHAP menghendaki pemisahan yang tegas antara fungsi penyidikan dengan fungsi penuntutan,” ungkapnya. 

Oleh karenanya, dalam kasus PT Timah yang saat ini digiring ke tindak pidana ilegal mining atau penambangan ilegal justru menimbulkan perdebatan.

Pasalnya, jika demikian, maka kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan karena kewenangan sebagaimana diatur dalam KUHAP No 8/1981 ialah kepolisian. 

Perdebatan lain muncul saat kasus PT Timah disebut penambangan ilegal, padahal seluruh lokasi penambangan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dalam hal kerja sama juga telah memiliki dasar hukum yang kuat. 

Jika demikian, maka harusnya yang berwenang melakukan penyidikan ialah pihak kepolisian. Tetapi pada faktanya, kejaksaan menangani sendiri dan diduga tanpa koordinasi. Kalau sudah begitu, kejaksaan ingin mengambil alih tugas kepolisian?

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya