Berita

Kejaksaan/Repro

Hukum

Kejaksaan Tak Punya Wewenang Ambil Alih Tugas Polisi di Kasus Timah

SENIN, 07 OKTOBER 2024 | 21:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kewenangan penyidikan kasus tindak pidana tertentu (Tipidter) dan pidana korupsi (Tipikor) tidak seharusnya dimiliki Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut disampaikan pakar hukum Universitas Wisnuwardhana Malang, Sigit Budi Santosa dalam merespons polemik kewenangan Kejagung yang dinilai terlalu super power.

“Secara yuridis normatif, sejatinya jaksa tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana korupsi,” kata Budi dalam jurnal ilmiah “Kewenangan Kejaksaan Sebagai Penyidik Pidana Korupsi” dikutip Senin, 7 Oktober 2024. 

Ia mengurai, tahun 1981 diundangkan dalam KUHAP yang memisahkan secara tegas antara fungsi penyidikan yang dijalankan pejabat polisi atau pegawai negeri sipil tertentu, dengan fungsi penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim yang dijalankan oleh jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 6 KUHAP.

“Jelaslah bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan angka 6 KUHAP, jaksa tidak memiliki kewenangan lagi sebagai penyidik, karena KUHAP menghendaki pemisahan yang tegas antara fungsi penyidikan dengan fungsi penuntutan,” ungkapnya. 

Oleh karenanya, dalam kasus PT Timah yang saat ini digiring ke tindak pidana ilegal mining atau penambangan ilegal justru menimbulkan perdebatan.

Pasalnya, jika demikian, maka kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan karena kewenangan sebagaimana diatur dalam KUHAP No 8/1981 ialah kepolisian. 

Perdebatan lain muncul saat kasus PT Timah disebut penambangan ilegal, padahal seluruh lokasi penambangan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dalam hal kerja sama juga telah memiliki dasar hukum yang kuat. 

Jika demikian, maka harusnya yang berwenang melakukan penyidikan ialah pihak kepolisian. Tetapi pada faktanya, kejaksaan menangani sendiri dan diduga tanpa koordinasi. Kalau sudah begitu, kejaksaan ingin mengambil alih tugas kepolisian?

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

UPDATE

Jadi "Pengacara", Anies Ajak Publik Berjejaring di LinkedIn

Senin, 07 Oktober 2024 | 20:09

Prabowo Tak Perlu Ganti Kapolri

Senin, 07 Oktober 2024 | 20:05

Zaken Kabinet Prabowo Bakal Rekrut Profesional dari Parpol?

Senin, 07 Oktober 2024 | 19:52

KPK Amankan Uang Lebih dari Rp10 Miliar dalam OTT di Kalsel

Senin, 07 Oktober 2024 | 19:32

4 Boks Dokumen Disita Kejagung dari 5 Ruangan KLHK

Senin, 07 Oktober 2024 | 19:23

Adi Prayitno: Sistem Pilkada Serentak Perlu Dievaluasi

Senin, 07 Oktober 2024 | 19:00

Pemuda Katolik Sambut Baik Pengangkatan Uskup Bogor jadi Kardinal

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:49

Andra Soni Janjikan Rp300 Juta per Desa Jika Jadi Gubernur Banten

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:45

Polda Metro Jaya Dalami Asal Puluhan Ribu Pil Ekstasi di PIK

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:21

Peringati Setahun Perang Gaza, Hizbullah Serang Kota Haifa Israel

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:18

Selengkapnya