Berita

Ilustrasi kehamilan

Publika

Aborsi Ketahuan di Pademangan

SENIN, 07 OKTOBER 2024 | 15:58 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

Video seks memicu seks bebas. Seks bebas berpotensi kehamilan. Hamil di luar nikah, membuat cewek DAS, 20, keguguran di RSUD Pademangan, Jakarta, Minggu (6/10). Saat itu dia ditunggui pacarnya ARF, 22. Dokter di sana tahu keguguran itu disengaja DAS dan ARF via obat. Akhirnya, ARF ditahan polisi.

ABORSI melanggar hukum di Indonesia. Pasal 348 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menggugurkan, atau mematikan, kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan. 

Kronologi kasus ini diceritakan Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Minggu, 6 Oktober 2024, begini:

Minggu, 6 Oktober 2024 pukul 01.15 WIB. Polsek Pademangan didatangi seorang petugas security RSUD Pademangan. Ia melapor ke polisi, bahwa baru saja terjadi seorang perempuan keguguran di RSUD tersebut.

Kata sekuriti berdasarkan keterangan dokter yang mengeluarkan janin, keguguran itu akibat disengaja oleh ibu muda yang melahirkan bersama pacarnya. Ibu muda dan pacar, saat itu masih berada di RSUD.

Maka polisi meluncur ke sana. Benar, bahwa ibu muda inisial DAS masih dirawat, ditunggui sang pacar ARF. Lalu polisi meminta keterangan dokter serta perawat yang menangani. Ternyata juga benar, dokter mengatakan bahwa berdasarkan wawancara dokter dengan DAS didampingi ARF, keguguran itu akibat aborsi.

Dokter terpaksa menyuruh petugas sekuriti melapor polisi. Sebab, aborsi melanggar hukum. Dokter yang membantu aborsi otomatis melanggar hukum.

Pasal 349 KUHP: Dokter, bidan atau juru obat yang membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346 (aborsi), ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 347 dan 348 (aborsi), maka hukuman pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga. Dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Intinya, hukuman buat dokter yang membantu aborsi, lebih berat sepertiga dari hukuman pelaku aborsi. Kalau ancaman hukuman maksimal pelaku aborsi lima tahun enam bulan penjara, hukuman dokter bisa maksimal tujuh tahun tiga bulan penjara. 

Kompol Binsar: “Terus, kami meminta keterangan DAS juga sang pacar ARF. Ternyata benar. Mereka mengaku belum menikah. Terus  DAS hamil. Mereka kebingungan. Terus, mereka mencari obat pengguguran, dan membeli melalui online obat jenis Cytotec. Akhirnya obat itu diminum sekali, ditambah sekali dimasukkan ke kemaluan DAS.”

Tak lama kemudian DAS mengalami sakit luar biasa. Sehingga dilarikan ke RSUD Pademangan. Setelah tiba di rumah sakit diperiksa dokter, janin di kandungan DAS sudah gugur.

Alhasil, ARF dibawa polisi, ditetapkan sebagai tersangka, ditahan. Seangkan DAS masih lemah dan dirawat di RS tersebut. Janinnya dikirim ke RSUP Cipto Mangunkusumo Jakarta, diautopsi untuk mengetahui penyebab kematian.

Belum ada kesimpulan polisi bahwa tersangka suka menonton video seks. Tapi, ribuan video seks tersebar di internet, bisa diakses gratis setiap saat oleh siapa pun. Kemenkominfo menyatakan selama ini sudah menutup (blokir) jutaan situs porno. Sebelum menutup, pastinya para petugas menonton dulu, memastikan benarkah itu porno?

Mungkin para petugas kewalahan (mata mereka pedes menonton begitu banyak video), sehingga sampai sekarang masih ribuan situs porno bebas akses. Mayoritas masuknya via image. Banyak juga dari grup WA. Juga dari share. Setiap saat muncul label ‘yang terbaru’.

Inilah problem kita sekarang. Video seks, hubungan seks di luar nikah atau perkosaan, kehamilan, berakhir dengan aborsi, atau bayi dibuang. Para pelakunya jadi tersangka. Kasus Pademangan adalah fenomena gunung es. Karena darurat, DAS dilarikan ke RS sehingga ketahuan. Sangat banyak kasus begitu. Yang tidak ketahuan, jumlahnya jauh lebih banyak.

Aborsi, perdebatan internasional sejak abad ke-20 sampai sekarang. Hukum di negara pusatnya demokrasi, Amerika Serikat (AS) pun pasang-surut dari masa ke masa dari akhir abad ke-20 sampai sekarang soal ini. Juga, dari 50 negara bagian di sana, sebagian besar membolehkan aborsi, sebagian lain melarang (melanggar hukum pidana).

Dikutip dari The Guardian, Selasa, 21 Mei 2024, berjudul: ‘Meet Baby Olivia’: spate of new bills would require showing anti-abortion video in schools, diungkapkan perdebatan di AS tentang itu.

Terkait heboh munculnya video animasi berjudul Meet Baby Olivia, berdurasi 180 detik. Isinya proses terbentuknya manusia, dari bersatunya spermatozoa dengan sel telur, sampai jadi manusia yang siap lahir. Diproduksi organisasi antiaborsi Live Action. Tujuannya menyerang negara-negara bagian di sana yang membolehkan (legal) aborsi. Digambarkan begini:

Saat mandi dalam cahaya lembut berwarna persik, bayi itu menguap, memasukkan ibu jarinya ke dalam mulut, lalu mengedipkan mata ke kamera. Saat kamera menjauh darinya, tali pusar dan terowongan berdaging yang mengelilingi bayi itu terlihat jelas. Ini bukan bayi yang baru lahir. Ini adalah janin dalam rahim tanpa tubuh.

Ada suara lembut perempuan: “Ini Olivia… Meskipun dia belum menyapa dunia luar, dia telah menyelesaikan perjalanan yang menakjubkan.”

Video ini dianjurkan oleh Live Action agar wajib ditonton pelajar SMA. Sebagai bagian dari mata pelajaran pendidikan seks yang sudah lama diterapkan di sana. Tujuan Live Action pastinya agar semua negara bagian di Amerika melarang (ilegal) aborsi.

Dilaporkan, pada 2023 negara bagian North Dakota menjadi negara bagian pertama di Amerika yang mengesahkan undang-undang yang mewajibkan sekolah menayangkan "Meet Baby Olivia" atau video serupa. 

Tahun ini, negara bagian Tennessee memberlakukan undang-undang "Meet Baby Olivia" sendiri, yang mewajibkan "Meet Baby Olivia" atau video sejenisnya ditayangkan sebagai bagian dari kurikulum pendidikan seks di sekolah.

Tahun ini, legislator di setidaknya 10 negara bagian lainnya telah memperkenalkan rancangan undang-undang yang mengharuskan sekolah untuk memperlihatkan kepada siswa "Meet Baby Olivia".

Atau, dalam bahasa yang muncul berulang kali di seluruh rancangan undang-undang, "rendering atau animasi berkualitas tinggi yang dihasilkan komputer" yang memperlihatkan "setiap tahap perkembangan manusia di dalam rahim, mencatat penanda penting dalam pertumbuhan sel dan perkembangan organ untuk setiap penanda penting kehamilan hingga kelahiran".

Ruang kelas SMA di sana diharapkan menjadi garda terdepan dalam perang aborsi pasca-Roe v Wade, karena aktivis konservatif semakin mengaitkan serangan mereka terhadap aborsi dengan ketidaksukaan mereka terhadap pendidikan seks yang membahas alternatif untuk pantang berhubungan seks sebelum menikah. 

Roe v Wade adalah sebuah perkara hukum di Amerika yang jadi tonggak sejarah proses timbul-tenggelam aborsi dalam aturan hukum di sana. Kasusnya: Jane Roe dan kawan-kawan menggugat Jaksa Dallas County Henry Wade (Roe v Wade) yang melarang aborsi.

Perjalanan kasus itu panjang. Konflik antara aspirasi yang memperjuangkan hak hidup manusia sejak janin melawan hak perempuan untuk aborsi. Diperdebatkan pada 13 Desember 1971, lalu berhenti. Menghilang.

Diperdebatkan lagi 11 Oktober 1972. Lalu menghilang lagi. Akhirnya diputuskan Mahkamah Agung AS, 22 Januari 1973 bahwa aborsi tidak melanggar hukum. Sampai sekarang. Tapi beberapa negara bagian tetap melarang aborsi.

Terbaru, muncul video Meet Baby Olivia, yang memperjuangkan agar undang-undang melarang aborsi. Jadilah perdebatan seru lagi, antara kelompok yang memperjuangkan hak hidup manusia sejak embrio melawan pendapat yang menyatakan hak perempuan melakukan aborsi, dan sudah diterapkan hukum pidana. 

Perlawanan kelompok antiaborsi Live Action terhadap hukum formal di sana melalui Meet Baby Olivia, sudah tembus ke beberapa negara bagian. Bentuknya adalah munculnya RUU agar video tersebut dijadikan wajib tonton di SMA.

Maksud Live Action, keindahan manusia ciptaan Tuhan seperti tergambar dalam video tersebut, janganlah dibunuh melalui aborsi. Karena ‘Olivia’ ciptaan Tuhan yang indah. Bermula dari menyatunya sperma dengan sel telur.

Meet Baby Olivia ditentang keras oleh American College of Obstetricians and Gynecologists. Ini organisasi top di AS untuk dokter spesialis kandungan dan ginekologi. Mereka menyatakan: "Meet Baby Olivia dirancang untuk memanipulasi emosi pemirsa, alih-alih untuk berbagi informasi ilmiah berbasis bukti tentang perkembangan embrio dan janin."

Menurut pihak American College of Obstetricians and Gynecologists, belum ada riset ilmiah yang menyatakan bahwa bersatunya sperma dan sel telur adalah awal kehidupan. Maka, kesimpulan tentang itu di Meet Baby Olivia adalah menyesatkan publik.

Kendati, dua belas negara bagian kini sudah menyusun RUU tentang wajib tonton video itu di SMA. Tujuh dari 12 negara bagian tempat RUU tersebut diperkenalkan, ada juga yang sudah disahkan, adalah negara bagian yang semula melarang aborsi. 

Sejauh tahun ini, badan legislatif negara bagian telah mempertimbangkan sedikitnya 135 RUU pendidikan seks. Itu jumlah yang memecahkan rekor, menurut analisis CNN . Enam puluh persen dari RUU tersebut akan membatasi pendidikan seks dalam beberapa cara.

Ya, sudah… Biarkan saja perdebatan orang Amerika sampai berbusa-busa. Aborsi di Indonesia adalah illegal. Titik. Meskipun banyak aborsi sembunyi-sembunyi, yang membahayakan keselamatan ibu. Sebab, dengan dilarang UU sekarang pun tetap banyak aborsi, apalagi seandainya dibebaskan.

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya