Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPK Minta Seluruh Stakeholder Semarakkan Hakordia 2024

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 10:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seluruh stakeholder diminta untuk berpartisipasi dalam menyemarakkan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 dengan menyelenggarakan program dan kegiatan antikorupsi di lingkungan instansi masing-masing.

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, KPK akan kembali menggelar peringatan Hakordia yang dihelat setiap 9 Desember. 

Acara puncak Hakordia tahun ini akan dilaksanakan di Jakarta pada 9-10 Desember 2024 dengan mengusung tema "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju".


"Penguatan komitmen pemberantasan korupsi adalah untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, yakni dengan memanfaatkan tiga momentum besar di Indonesia saat ini, pergantian kepemimpinan nasional; pembangunan Ibukota baru Nusantara, dan upaya menuju Indonesia Emas 2045," kata Nawawi kepada wartawan, Kamis (3/10).

Nawawi berpesan, agar Hakordia bukan sekadar peringatan. Namun menjadi sarana untuk melaporkan kepada publik tentang langkah-langkah pendidikan, pencegahan, dan penindakan korupsi yang telah dilakukan KPK maupun pemangku kepentingan antikorupsi lainnya.

Melalui Surat Edaran (SE) nomor 18/2024 tentang Imbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024, KPK mengimbau kepada seluruh kementerian/lembaga, BUMN/BUMD, dan pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam menyemarakkan peringatan Hakordia 2024 dengan menyelenggarakan program dan kegiatan antikorupsi di lingkungan instansi masing-masing.

"Kita semarakkan Hakordia 2024 sebagai kampanye bersama untuk mengajak seluruh elemen masyarakat terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkas Nawawi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya