Pengerukan pasir laut/Ist
Sebanyak 36.400 pekerja terancam hilang dari sektor perikanan karena adanya kebijakan ekspor pasir laut.
Studi itu disampaikan Center of Economic and Law Studies (Celios) yang telah melakukan riset sejak rencana dibukanya keran ekspor pasir laut dikeluarkan pemerintah.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menuturkan setiap peningkatan ekspor pasir laut berisiko mengurangi produksi perikanan tangkap.
Akibat adanya ekspor pasir laut sejumlah 2,7 juta m3, ada penurunan nilai tambah bruto sektor perikanan yang ditaksir mencapai Rp1,59 triliun. Ditaksir pendapatan nelayan yang hilang Rp990 miliar dan berkurangnya lapangan pekerjaan di sektor perikanan sebesar 36.400 orang.
“Ekspor pasir laut justru berisiko menciptakan pengangguran di kawasan pesisir. Model penambangan pasir laut dengan kapal isap dan pengangkutan tongkang juga cenderung padat modal (capital intensive) bukan padat karya (labor intensive). Tidak ada korelasi ekspor pasir laut dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing,” kata Bhima Yudhistira dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/10).
Menurutnya, penambangan pasir laut menyebabkan degradasi ekosistem laut yang berdampak pada perikanan tangkap. Masyarakat pesisir, terutama nelayan, terancam kehilangan mata pencaharian akibat penurunan hasil tangkapan ikan.
“Data historis sebelumnya pada tahun 2001 hingga 2009 ikut menunjukkan korelasi negatif antara peningkatan ekspor pasir laut dan produksi perikanan tangkap,” katanya.
Selain itu, lanjut Bhima Yudhistira, penambangan pasir laut juga berdampak pada kerusakan habitat laut yang sulit untuk diperbaiki dalam jangka panjang.
“Indonesia akan kehilangan potensi Blue Carbon dan ekosistem ekonomi biru jika eksploitasi pasir laut dilanjutkan. Padahal diperkirakan Indonesia memiliki potensi 17 persen karbon biru dari total seluruh dunia, setara 3.4 Giga ton. Hal ini selaras dengan target pemerintahan kedepan yang ingin mengoptimalkan kredit karbon US$65 miliar atau Rp994,5 triliun,” demikian Bhima Yudhistira.