Berita

Anggota DPRD Labusel dari Fraksi Partai Hanura, Ruslan Tambak/Ist

Politik

Pulang Kampung, Mantan Pemred RMOL Siap Mengabdi untuk Rakyat

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 18:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mengemban tugas sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (DPRD Labusel), tidaklah ringan dan perlu banyak terobosan.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Labusel dari Fraksi Partai Hanura, Ruslan Tambak yang juga mantan Pemimpin Redaksi RMOL.id.

Ruslan yang merupakan putra asli Labusel bersama 34 anggota DPRD lainnya dilantik di Ruang Paripurna, Kantor DPRD Labusel, Desa Hadundung, Kecamatan Kotapinang, Rabu (25/9).


"Tugas di depan mata tidak ringan. Banyak pekerjaan yang harus dikebut dengan melihat fokus pembangunan yang mendesak," ujar Ruslan dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (26/9).

Ruslan akan fokus pada persoalan kesehatan, pendidikan, dan perekonomian, serta infrastruktur jalan yang menjadi pekerjaan rumah yang juga harus menjadi prioritas.

Permasalahan jalan, selain anggaran yang belum memadai, Labusel juga masih tergolong remaja, yaitu baru berusia 16 tahun.

Dengan demikian, Ruslan Tambak berjanji akan bekerja cerdas, kerja keras, dan kerja cepat serta membangun sinergitas antara eksekutif-legislatif untuk menjawab tantangan terkait permasalahan infrastruktur jalan di Labusel.

Selain penambahan anggaran untuk infrastruktur jalan dari APBD Labusel (sekitar Rp1 triliun), masih ada beberapa formula yang bisa dilakukan. Seperti, menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan jemput bola ke provinsi hingga pusat.

"PAD harus kita genjot. Harus bisa. Dana transfer juga bisa kita naikkan dengan ketertiban administrasi termasuk dengan cara jemput bola," tegasnya.

Untuk permasalahan infrastruktur jalan di Labusel, Ruslan bakal meminta kepada Pemprov Sumatera Utara agar menyetujui usulan Pemkab Labusel terkait peningkatan delapan ruas jalan kabupaten menjadi jalan provinsi.

"Kita sedih, hingga saat ini belum ada sejengkal pun jalan yang berstatus jalan provinsi di Labusel. Yang ada jalan desa, jalan kabupaten, dan jalan nasional," tutur anggota dewan dari dapil Labusel V (Sei Kanan-Silangkitang) itu.

Masih kata Ruslan, dana yang bersumber dari corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) juga bisa digunakan untuk membantu pembangunan infrastruktur daerah.

"Banyak perusahaan dan perkebunan di sini. Untuk itu, Pemkab Labusel dan pihak perusahaan harus duduk bersama," pungkasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya