Berita

Mahkamah Agung/Net

Hukum

Dugaan Honor Hakim Agung Dipotong, IPW Bakal Lapor KPK

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 00:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dugaan tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung berupa pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung sebesar Rp97 miliar bakal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu rencananya akan dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah elemen masyarakat.

Ketua IPW Sugeng Santoso mengatakan, dugaan penggelapan honor hakim agung tahun anggaran 2022-2024 perlu dilaporkan ke KPK meskipun sudah dibantah Hakim Ketua Suharto.


Sugeng mengatakan, dalam pemangkasan honorarium itu diduga ada intervensi pimpinan Mahkamah Agung RI yang terindikasi dari format dan isi surat pernyataan yang dibuat seragam.

"Sehingga patut diduga telah terjadi pemaksaan yang bersifat massif dan terorganisir," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (18/9).

Menurutnya, apabila tidak ada pemaksaan, sebagaimana yang didalilkan Jurubicara Mahkamah Agung RI, Suharto, secara logis seharusnya tidak memerlukan adanya surat pernyataan.

"Karena dana honorarium penanganan perkara adalah hak para hakim agung. Sehingga yang seharusnya menentukan jumlah yang akan diberikan kepada supporting system atau unit adalah hakim agung itu sendiri," terangnya.

Adapun Jurubicara MA, Suharto, menegaskan tidak ada pemotongan honorarium.

"Bahwa tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung," kata Suharto.

Dia menjelaskan fakta yang terjadi adalah para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela sebesar 40 persen dari hak honorarium penanganan perkara yang diterimanya untuk didistribusikan kepada tim pendukung teknis, dan administrasi yudisial.

"Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan," pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya