Berita

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran pada Selasa (17/9)./RMOL

Nusantara

Buru Bos Perusahaan Animasi Penyiksa Karyawan, Polisi Gandeng Kemnaker dan Imigrasi

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 22:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menggandeng Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI dan pihak Imigrasi Jakarta Pusat dalam mencari keberadaan bos perusahaan animasi yang melakukan kekerasan terhadap karyawan berinisial CS.

Dimana CS yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) diduga melalukan tindakan pelanggaran UU Ketenagakerjaan kepada karyawannya yang beralamat di Jalan Sumenep No 23, Menteng, Jakarta Pusat.

“Timsus akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kemnaker RI dan pihak imigrasi Jakpus,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Selasa (17/9).


Selain itu pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta untuk memprofiling PT Brandoville Studio.

“Hasil koordinasi saat ini, pihak dari Disnaker akan memberikan data terkait dengan profiling PT Brandoville Studio.  Maka nanti dengan data itu, semoga kami dapatkan pemilik gedungnya tersebut. Jadi supaya kami bisa cek kontraknya bagaimana, berapa lama, sama siapa sebenarnya,” kata Firdaus.

Di sisi lain, Disnakertransgi Jakarta memastikan PT Brandonville Studios telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan.

Temuan itu disampaikan oleh Kepala Disnakertransgi Jakarta, Hari Nugroho, usai berkoordinasi dengan kepolisian.

"Perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan," kata Hari dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9).

Salah satu pelanggaran yang dilakukan, diduga pihak perusahaan tidak membayar upah lembur karyawan.

Sebelumnya, seorang mantan karyawan membongkar tindakan sewenang-wenang pimpinan dari salah satu perusahaan animasi di Jakarta.

Mantan karyawan berinisial CS itu membuat utas di akun media sosial X terkait kesewenang-wenangan yang dialaminya, mulai dari kekerasan fisik maupun verbal dari pemilik perusahaan. 

Bahkan, CS mengaku dieksploitasi hingga harus pulang larut malam. Padahal, saat itu kondisinya sedang hamil.

Tak cuma itu, korban sempat dimarahi karena sempat tidak masuk kerja. Bahkan, disanksi berupa naik-turun tangga sebanyak 45 kali di malam hari.

Parahnya, korban juga dihukum menampar diri sendiri sampai 100 kali. Kasus ini pun sudah dilaporkan dan sedang diusut Polres Metro Jakarta Pusat.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya