Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

AS Bisa Hadapi Konsekuensi Mengejutkan Usai Larang TikTok

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 14:23 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Amerika Serikat merancang undang-undang yang memaksa Tiktok memilih untuk menjual perusahaanya ke Amerika atau dilarang sepenuhnya dari negara itu.

Aturan tersebut dibuat merespons kekhawatiran bahwa data pengguna AS yang dikumpulkan TikTok rentan dieksploitasi pemerintah Tiongkok.

TikTok milik perusahaan Tiongkok ByteDance berulang kali menegaskan bahwa mereka bekerja secara independen dan tidak memiliki kaitan dengan pemerintah di negara tersebut.


Tidak terima dengan adanya undang-undang tersebut, TikTok melancarkan gugatan di pengadilan Washington pada Senin (16/9).

Pengacara TikTok dan ByteDance, Andrew Pincus menyebut aturan itu secara langsung merupakan pelanggaran terhadap hak berbicara 170 pengguna aplikasi tersebut di AS.

"Undang-undang ini memberlakukan larangan berbicara yang luar biasa dengan risiko yang tidak bisa diprediksi di masa depan," ujarnya, seperti dimuat BBC.

Piscus juga menegaskan bahwa TikTok adalah milik ByteDance Limited, perusahaan induk di Kepulauan Cayman dan tidak bisa dimiliki oleh pihak asing.

Hakim Ginsberg membantah argumen Piscus dengan berpendapat bahwa undang-undang itu dibuat secara umum untuk meregulasi perusahaan asing di Amerika, bukan hanya TikTok.

Pengacara Departemen Kehakiman Daniel Tenny menentang pembelaan TikTok bahwa kode di balik platformnya berbasis di Amerika Serikat.

"Tidak ada perselisihan di sini bahwa mesin rekomendasi tersebut dikelola, dikembangkan, dan ditulis oleh ByteDance, bukan TikTok AS. Tetapi nyatanya itu bukan ekspresi orang Amerika di Amerika. Apa yang ditampilkan telah diatur programer Tiongkok di Tiongkok," tegasnya.

Selain masalah data, pejabat dan anggota parlemen telah menyatakan kekhawatiran atas prospek TikTok yang digunakan oleh pemerintah Tiongkok untuk menyebarkan propaganda kepada orang Amerika.

Namun, para pendukung hak kebebasan berbicara yang kuat di Amerika, menegakkan hukum pencabutan atau pelarangan media berarti mengikuti langkah rezim otoriter yang bertolak belakang dengan konstitusi negara tersebut.

Terlepas dari bagaimana pengadilan banding memutuskan, sebagian besar ahli sepakat bahwa kasus tersebut dapat berlarut-larut selama berbulan-bulan, atau bahkan lebih.

Gautam Hans, profesor klinis hukum di Cornell Law School, mengatakan upaya banding baru kemungkinan besar akan terjadi.

Sementara Mike Proulx, wakil presiden dan direktur penelitian di firma analisis Forrester kemungkinan kasus akan berlanjut ke pengadilan tertinggi AS, Mahkamah Agung.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya