Berita

Munaslub Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang digelar di Hotel St. Regis, Jakarta/Ist

Politik

Munaslub Kadin Ancam Misi Besar Prabowo Subianto

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 08:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Munaslub Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang digelar di Hotel St. Regis, Jakarta, pada Sabtu (14/9), memicu polemik di tengah masa transisi pemerintahan. 

Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin dan berpotensi mengganggu misi besar Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Sekjen MPN Pemuda Pancasila, Arif Rahman mengatakan, langkah Anindya menggelar Munaslub bukan hanya tanpa dasar hukum yang jelas, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketegangan politik antara Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto. 


"Munaslub ini dipandang publik sebagai upaya anti-demokrasi untuk menggusur Arsjad Rasjid, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024," kata Arif melalui siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (17/9).

Arif menilai pelaksanaan Munaslub justru memperburuk polarisasi politik yang tengah diupayakan untuk disembuhkan oleh Prabowo Subianto setelah Pilpres. 

"Prabowo memiliki visi besar untuk merangkul seluruh elemen politik, termasuk oposisi. Langkah Munaslub ini bertentangan dengan semangat persatuan yang coba dibangun oleh Prabowo," lanjutnya.

Arif juga mengkritik ketergesaan dalam pelaksanaan Munaslub ini, yang menurutnya tidak memiliki urgensi kecuali untuk mengganti kepemimpinan Kadin. 

"Mengapa tidak menunggu hingga Munas reguler berikutnya? Munaslub ini hanya mencerminkan keinginan berkuasa tanpa itikad membangun organisasi," kata Arif.

Menurut Arif, selain mengangkangi AD/ART Kadin,  tindakan Munaslub yang mempreteli paksa posisi ketum tanpa alasan yang sah jelas menabrak Undang-Undang 1 Tahun 1978 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022. 

“Jelas Munaslub ini ilegal dan menabrak sejumlah aturan perundangan. Ditambah lagi Munaslub itu melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi,” kata Arif.

Berdasarkan Pasal 18 Keppres No. 18/2022, Munaslub tidak bisa digelar hanya karena "kebutuhan" daerah, melainkan harus didasarkan pada pelanggaran prinsip seperti penyelewengan atau tidak berfungsinya dewan pengurus. 

Selain itu, permintaan Munaslub harus didukung oleh minimal 50 persen Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional. 

Sebelum Munaslub dapat diselenggarakan, harus ada dua kali peringatan tertulis dengan tenggat waktu 30 hari setiap peringatan, yang hingga saat ini tidak pernah dilakukan.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya