Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

Pilkada 2024

Perpanjang Pendaftaran Cakada di Wilayah Kotak Kosong, KPU Inkonsisten

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2024 | 17:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai inkonsisten jalankan tahap pendaftaran calon kepala daerah (cakada) 2024, karena kembali memperpanjang masa pendaftaran di wilayah kotak kosong. 

Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) meminta KPU untuk menertibkan KPU Kab/Kota yang inkosisten jalankan tahapan pemilu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

"Ketua KPU Mochammad Afifuddin harus tegas kepada KPU Kab/Kota. KPU Daerah jangan tidak tertib sudah menutup malah membuka pendaftaran calon kembali. Ini bahaya," ujar Ketua Umum PP HIMMAH Abdul Razak Nasution dalam keterangan tertulis, pada Jumat (13/9). 


Dia mendapati fakta di lapangan banyak terjadi perpanjangan pendaftaran di KPU Kabupaten/Kota di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara yakni di Tapanuli Tengah. 

"Pasal 134 sampai 136 (PKPU Pencalonan) menjelaskan, jika pendaftaran dapat diperpanjang sekali apabila dalam masa pendaftaran hanya ada satu calon. Dan diperbolehkan adanya satu calon, apabila setelah masa pendaftaran tidak ada calon yang memenuhi syarat." Jelas Razak. 

Ia berharap, Pilkada Serentak di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten dan Kota pada 27 November 2024 tidak sampai menimbulkan gejolak sosial apabila KPU inkonsisten dengan sikapnya. 

"Bisa terjadi gejolak sosial di daerah-daerah, jelas Presiden RI Bapak Joko Widodo di IKN kemarin menegaskan agar stabilitas dijaga, jangan sampai hal-hal sepele terjadi pergesekan di masyarakat," tambahnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya