Berita

Warga Peru memegang foto mantan Presiden Peru, Alberto Fujimori di upacara pemakaman di Lima pada Kamis, 12 September 2024/Getty Image

Dunia

Peru Berduka atas Kematian Mantan Presiden Alberto Fujimori

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2024 | 09:59 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Upacara pemakaman dan tiga hari berkabung atas meninggalnya mantan Presiden Peru, Alberto Fujimori dimulai pada Kamis waktu setempat (12/9).

Fujimori yang dikenal sebagai pemimpin otoriter dan terjerat sejumlah kasus pidana itu dilaporkan wafat karena kanker hari Rabu (11/9).

Meski pernah dihukum 25 tahun penjara karena kejahatan HAM dan korupsi, jenazah Fujimori tetap dimakamkan secara terhormat dengan upacara kenegaraan.


Peti jenazah Fujimori dibawa ke Kementerian Kebudayaan, di mana upacara pemakamannya berlangsung hingga hari Sabtu (14/9), sehingga masyarakat dapat memberikan penghormatan terakhir.
Polisi anti huru-hara dan sekitar 50 pendukung mengelilingi mobil jenazah saat melaju melalui jalan-jalan di Lima.

Putri Fujimori, Keiko, yang telah mencalonkan diri sebagai presiden tiga kali tetapi gagal, mengikuti peti jenazah ke kementerian bersama putranya, Kenji.

Mereka disambut di sana oleh Presiden Dina Boluarte.

Orang-orang mengantri untuk memberi penghormatan di peti jenazah Fujimori.

Menurut laporan AFP, Bendera akan dikibarkan setengah tiang di gedung-gedung publik selama tiga hari setelah keputusan pemerintah yang diterbitkan pada hari Kamis untuk memberikan pemakaman seperti yang akan dilakukan untuk presiden yang sedang menjabat.

Fujimori berkuasa di tahun 1990 di tengah negara yang dilanda inflasi yang tak terkendali dan kekerasan gerilya. Dia melakukan tindakan berani seperti memprivatisasi beberapa industri negara.

Ia juga mengalahkan pemberontak Shining Path komunis dan sempat mendapat banyak pendukung.

Namun karier politiknya berakhir dengan aib dan pada awalnya diasingkan sendiri, dan kemudian dipenjara.

Ia dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada tahun 2009 atas pembunuhan 25 orang oleh pasukan pembunuh saat pemerintahannya memerangi Shining Path dan pemberontak sayap kiri lainnya. Ia juga menghadapi berbagai tuduhan korupsi.

Pertikaian hukum terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya, tetapi Desember lalu ia diberikan pengampunan kemanusiaan dan diizinkan meninggalkan penjara.

Kanker di lidahnya telah menyebar ke paru-parunya dan Fujimori keluar dari penjara dengan mengenakan masker wajah dan menerima oksigen tambahan.

Ia terakhir kali terlihat di depan publik pada tanggal 4 September, meninggalkan rumah sakit dengan kursi roda.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya