Anggota Bawaslu, Puadi/RMOL
Bawaslu memastikan, perilaku pemilih yang menjatuhkan pilihan kepada kotak kosong di Pilkada Serentak 2024 dipastikan tetap sah.
Anggota Bawaslu, Puadi menjelaskan, tidak ada aturan yang melarang pemilih memilih kotak kosong, ketika pada satu daerah pemilihan pilkada hanya ada satu calon tunggal.
"Bahwa memilih kotak kosong adalah pilihan yang sah," kata Puadi kepada
RMOL, Rabu (11/9).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu menegaskan, ada dampak yang ditanggung apabila banyak pemilih yang mencoblos kotak kosong.
Karena dalam praktik pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Serentak 2024 nanti, apabila hanya ada calon tunggal maka di kertas suara akan ada satu kotak lainnya yang tidak terdapat foto calon.
"Akan memiliki konsekuensi tertentu bagi hasil pemilihan yang kotak kosongnya menang,” sambung Puadi menjelaskan.
Oleh karena itu, dia memastikan Bawaslu akan menyosialisasikan dan mengedukasi pemilih mengenai dampak dari keberadaan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024, dimana jumlahnya mencapai 41 pasangan calon di daerah berbeda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Bawaslu juga berperan dalam memberikan edukasi kepada pemilih mengenai hak mereka," kata mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu.
"Bawaslu berupaya menjaga integritas proses Pilkada dengan memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan, termasuk di wilayah yang menghadapi Pilkada melawan kotak kosong," tambah Puadi.