Berita

Minuman berpemanis/RMOL

Bisnis

Kemenkeu Setujui Minuman Berpemanis Kena Cukai 2,5 Persen pada Tahun Depan

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 13:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati usulan dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR soal tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan,  usulan tersebut sejauh ini diterima sebagai rekomendasi n masih harus menunggu keputusan dari pemerintahan berikutnya.

"Itu rekomendasi saja. Tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan," katanya, dikutip Rabu (11/9)..

Berbagai aspek tentu menjadi pertimbangan dalam menentukan tarif cukai MBDK. Menurutnya, hal itu tergantung kondisi pada tahun depan.

Sebelumnya, BAKN DPR mengusulkan  tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 2,5 persen pada 2025 dan naik bertahap sampai 20 persen.

Pimpinan BAKN DPR Wahyu Sanjaya menyampaikan tarif itu bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi.

Di samping itu, juga untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari cukai hasil tembakau (CHT).

"Kami merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar 2,5 persen pada 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen," ujar Wahyu. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan sinyal bahwa pemerintah berencana menerapkan cukai MBDK pada tahun depan. Rencana tersebut akan diajukan kepada Komisi XI DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. 

"Cukai rokok tetap berjalan, dan cukai minuman berpemanis akan diterapkan sesuai tujuan Kementerian Kesehatan untuk menekan prevalensi diabetes, bahkan di kalangan anak-anak," ujar Sri Mulyani dalam rapat di Komisi XI akhir bulan lalu.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

UPDATE

Pilkada Solo Tetap Berjalan sesuai Jadwal

Rabu, 16 Oktober 2024 | 03:59

27 Dugaan Pelanggaran Diterima Bawaslu Jabar Selama Tahapan Kampanye Pilkada

Rabu, 16 Oktober 2024 | 03:43

Penanganan Banjir Aceh Masih Sebatas Seremonial

Rabu, 16 Oktober 2024 | 03:03

Minta Maaf ke Jajaran Kementerian ATR/BPN, AHY: Lanjutkan Reformasi Agraria

Rabu, 16 Oktober 2024 | 02:41

Harumkan Nama TNI AU, 10 Prajurit Kopasgat Dihadiahi Umroh

Rabu, 16 Oktober 2024 | 02:20

Berpotensi jadi Wamen, Christina Aryani: Bidangnya Familiar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 01:55

Dirut Jasamarga Tollroad Maintenance Diperiksa Kejagung

Rabu, 16 Oktober 2024 | 01:36

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Bening Lobster di Lampung

Rabu, 16 Oktober 2024 | 01:18

Garuda Gagal Taklukkan Naga, Erick Thohir Akan Evaluasi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 00:56

Menyusul Jokowi, Maruf Amin juga Terima Brevet Hiu Kencana

Rabu, 16 Oktober 2024 | 00:41

Selengkapnya