Berita

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep/Ist

Politik

Sebelum ke AS, Kaesang Sudah Siap-siap Deklarasi Cagub Jateng

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 05:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebelum keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 MK tentang batas usia minimal calon kepala daerah, sebenarnya  Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, sudah bersiap-siap menggelar deklarasi calon gubernur Jawa Tengah.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Mahfud MD dalam podcast Terus Terang di YouTube Mahfud MD Official, Rabu (11/7).

"Bahkan sebelum pergi ke Amerika Serikat pakai pesawat private jet, Kaesang kan mau deklarasi di Jawa Tengah," kata Mahfud.


Dalam sejumlah pernyataannya kepada wartawan, kata Mahfud, Kaesang juga menegaskan siap melawan Ridwan Kamil maupun Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.

"Artinya dia (Kaesang Pangarep) yang berkentingan dengan itu semua," kata Mahfud.

Sebelum putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 keluar, diketahui Mahkamah Agung (MA) mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten "terhitung sejak penetapan pasangan calon" pada 22 September 2024 menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih" yang kemungkinan akan berlangsung pada awal tahun 2025.

Bermodalkan putusan MA itulah Kaesang percaya diri bisa mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Sebab usia Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 November 2024.




Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya