Berita

Mantan Sekretaris Barantan, Wisnu Haryana (tengah) bersama pengacaranya (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (9/9)/RMOL

Hukum

Wisnu Haryana Ngaku Sudah Jadi Tersangka Korupsi X-ray Kementan

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 16:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan), Wisnu Haryana mengakui telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan X-ray di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021.

Hal itu diakui langsung Wisnu usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (9/9).

"(Diperiksa) sebagai tersangka," kata Wisnu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (9/9).


Dalam pemeriksaan kali ini Wisnu didalami soal pengadaan X-ray di Barantan Kementan. Namun demikian, ia enggan membeberkannya secara rinci.

"Terkait dengan pengadaan. Betul (baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka)," tutur Wisnu.

Ia yang didampingi seorang pengacara mengaku masih berdinas menjadi PNS biasa di Badan Karantina.

"Sekarang PNS biasa di Badan Karantina Indonesia," pungkas Wisnu.

Selain Wisnu, hari ini tim penyidik juga memanggil 2 saksi lainnya, yakni Tin Latifah) selaku PNS yang merupakan Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan dan Robert Fredhita selaku karyawan swasta.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, saksi Robert Fredhita kembali tidak hadir. Ia sebelumnya juga mangkir pada Selasa (3/9).

KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan tahun anggaran 2021 sejak Jumat (16/8).

Di mana, terdapat 3 pengadaan yang dikorupsi, yakni X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer.

Sementara itu, pada 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1064/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya