Berita

Mantan Sekretaris Barantan, Wisnu Haryana (tengah) bersama pengacaranya (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (9/9)/RMOL

Hukum

Wisnu Haryana Ngaku Sudah Jadi Tersangka Korupsi X-ray Kementan

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 16:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan), Wisnu Haryana mengakui telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan X-ray di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021.

Hal itu diakui langsung Wisnu usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (9/9).

"(Diperiksa) sebagai tersangka," kata Wisnu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (9/9).


Dalam pemeriksaan kali ini Wisnu didalami soal pengadaan X-ray di Barantan Kementan. Namun demikian, ia enggan membeberkannya secara rinci.

"Terkait dengan pengadaan. Betul (baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka)," tutur Wisnu.

Ia yang didampingi seorang pengacara mengaku masih berdinas menjadi PNS biasa di Badan Karantina.

"Sekarang PNS biasa di Badan Karantina Indonesia," pungkas Wisnu.

Selain Wisnu, hari ini tim penyidik juga memanggil 2 saksi lainnya, yakni Tin Latifah) selaku PNS yang merupakan Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan dan Robert Fredhita selaku karyawan swasta.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, saksi Robert Fredhita kembali tidak hadir. Ia sebelumnya juga mangkir pada Selasa (3/9).

KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan tahun anggaran 2021 sejak Jumat (16/8).

Di mana, terdapat 3 pengadaan yang dikorupsi, yakni X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer.

Sementara itu, pada 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1064/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya