Berita

Mantan Sekretaris Barantan, Wisnu Haryana (tengah) bersama pengacaranya (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (9/9)/RMOL

Hukum

Wisnu Haryana Ngaku Sudah Jadi Tersangka Korupsi X-ray Kementan

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 16:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan), Wisnu Haryana mengakui telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan X-ray di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021.

Hal itu diakui langsung Wisnu usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (9/9).

"(Diperiksa) sebagai tersangka," kata Wisnu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (9/9).


Dalam pemeriksaan kali ini Wisnu didalami soal pengadaan X-ray di Barantan Kementan. Namun demikian, ia enggan membeberkannya secara rinci.

"Terkait dengan pengadaan. Betul (baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka)," tutur Wisnu.

Ia yang didampingi seorang pengacara mengaku masih berdinas menjadi PNS biasa di Badan Karantina.

"Sekarang PNS biasa di Badan Karantina Indonesia," pungkas Wisnu.

Selain Wisnu, hari ini tim penyidik juga memanggil 2 saksi lainnya, yakni Tin Latifah) selaku PNS yang merupakan Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan dan Robert Fredhita selaku karyawan swasta.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, saksi Robert Fredhita kembali tidak hadir. Ia sebelumnya juga mangkir pada Selasa (3/9).

KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan tahun anggaran 2021 sejak Jumat (16/8).

Di mana, terdapat 3 pengadaan yang dikorupsi, yakni X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer.

Sementara itu, pada 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1064/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya