Berita

Mantan Sekretaris Barantan, Wisnu Haryana (tengah) bersama pengacaranya (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (9/9)/RMOL

Hukum

Wisnu Haryana Ngaku Sudah Jadi Tersangka Korupsi X-ray Kementan

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 16:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan), Wisnu Haryana mengakui telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan X-ray di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021.

Hal itu diakui langsung Wisnu usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (9/9).

"(Diperiksa) sebagai tersangka," kata Wisnu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (9/9).


Dalam pemeriksaan kali ini Wisnu didalami soal pengadaan X-ray di Barantan Kementan. Namun demikian, ia enggan membeberkannya secara rinci.

"Terkait dengan pengadaan. Betul (baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka)," tutur Wisnu.

Ia yang didampingi seorang pengacara mengaku masih berdinas menjadi PNS biasa di Badan Karantina.

"Sekarang PNS biasa di Badan Karantina Indonesia," pungkas Wisnu.

Selain Wisnu, hari ini tim penyidik juga memanggil 2 saksi lainnya, yakni Tin Latifah) selaku PNS yang merupakan Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan dan Robert Fredhita selaku karyawan swasta.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, saksi Robert Fredhita kembali tidak hadir. Ia sebelumnya juga mangkir pada Selasa (3/9).

KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan tahun anggaran 2021 sejak Jumat (16/8).

Di mana, terdapat 3 pengadaan yang dikorupsi, yakni X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer.

Sementara itu, pada 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1064/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya