Berita

Ketua Umum Asosiasi Keramik Indonesia Edy Suyanto/Ist

Bisnis

Pengusaha Manufaktur Minta Kebijakan Pelarangan Truk Sumbu 3 Dikaji Ulang

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2024 | 11:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pelaku industri manufaktur merasa sangat dirugikan dengan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pelarangan truk sumbu 3 pada saat libur-libur besar keagamaan. 
Pengusaha meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang.
Salah satu industri manufaktur yang sangat dirugikan dengan keluarnya kebijakan pelarangan tersebut adalah industri keramik. 

Ketua Umum Asosiasi Keramik Indonesia (ASAKI) Edy Suyanto menyampaikan keberatannya terhadap kebijakan itu. 


“Kalau kita lihat dibanding dengan sesama negara Asia Tenggara, kayaknya liburnya kita ini paling banyak. Jadi, kami berharap walaupun kebijakan ini dilaksanakan, harus dikaji ulang agar pelarangan itu tidak dilakukan terlalu panjang waktunya dan tidak semua hari libur itu diberlakukan kebijakan ini,” ujarnya baru-baru ini kepada media.

Edy mencontohkan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang jumlah pemudiknya tidak sebanyak libur Lebaran. Ia berharap agar saat Nataru Pemerintah tidak melarang truk-truk sumbu 3 beroperasi. 

“Kalaupun mau dilarang, mungkin itu cukup dilakukan pas di tanggal merahnya saja, yaitu 25 Desember dan tanggal 1 Januari,” katanya, dikutip Minggu (8/9). 

Pelarangan terhadap truk sumbu 3 yang terlalu lama akan menyebabkan terganggunya kegiatan perdagangan dan distribusi. 

Kerugian lainnya adalah yang menyangkut ke dalam kelancaran proses produksi, karena karena industri keramik selalu berproduksi penuh setiap tahun. 

Pada saat Nataru, pabrik tetap berproduksi secara normal. Sehingga kalau terjadi pembatasan truk sumbu 3 dalam waktu yang lama, proses kegiatan bisnis menjelang akhir tahun pasti akan terganggu karena untuk mengangkut bahan baku ke pabrik itu juga menggunakan truk. 

“Jika bahan bakunya tidak ada, kegiatan produksi juga bisa terhambat,” ujarnya.

Dari sisi biaya juga mengalami pembengkakan. Pengusaha harus membayar ekstra tenaga kerja yang masuk saat pabrik tidak libur.

Industri keramik dipandang sebagai industri strategis yang harus mendapatkan atensi, dukungan dan perlindungan pemerintah. 

“Industri keramik ini tidak hanya padat modal tapi juga padat karya yang mempekerjakan lebih dari 150 ribu orang. Produk keramik nasional kita juga memiliki tingkat TKDN, tingkat komponen dalam negeri yang rata-rata di atas 75 persen,” terang Edy

Ia menegaskan, industri keramik yang dikelolanya tidak hanya menghidupi lebih dari 150 ribu karyawannya saja, tapi selama ini sudah terbukti ikut mendorong kemajuan industri kecil menengah. 

Kurang lebih ada ribuan perusahaan yang masuk ke dalam ekosistem atau supply chain dari industri keramik. 

Selain itu, hampir 75 persen komponenya berasal dari produk dalam negeri. Artinya, mulai dari bahan baku, karton box,  sparepart, kemudian dari tenaga angkut transportasi daratnya maupun transportasi laut melalui kontainer, ini semua mendapatkan manfaat atau multiply effect dari keberadaan industri keramik.

“Jadi, industri keramik juga harus dipandang sebagai industri strategis. Apalagi, produksi industri keramik Indonesia ini sudah masuk ke nomor 4 terbesar di dunia dari sisi kapasitas produksi terpasang,” tukas Edy.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya