Berita

Ilustrasi Gambar/RMOL

Politik

Gugatan Kader Banteng ke Megawati Rasional

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2024 | 10:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Gugatan yang dilayangkan kader banteng terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bisa dibenarkan jika secara administratif masa jabatannya telah usai.

“Jika benar situasinya bahwa legitimasi Megawati sebagai Ketua Umum PDIP telah berakhir periodenya, dan belum adanya kongres pemilihan Ketum baru, maka gugatan itu rasional dan bisa dibenarkan,” kata analis politik dari UIN Syarif Hidayatullah Dedi Kurnia Syah kepada RMOL di Jakarta, Minggu (8/9).

Menurutnya, dengan adanya gugatan tersebut, akan mempengaruhi Pilkada 2024 yang diikuti oleh seluruh kader PDIP. KPU kemudian berhak untuk mendiskualifikasi karena tidak memenuhi aturan yang berlaku. 


“Tentu saja berpengaruh pada Pilkada yang diikuti oleh PDIP, dan seluruh kandidat dari PDIP harus dinyatakan diskualifikasi karena tidak ada legitimasi pengusungnya,” tutupnya.

Sejumlah kader banteng menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu terhadap Surat Rekomendasi PDIP soal pencalonan kepala daerah yang diduga cacat hukum.

Dugaan cacat hukum itu dibuktikan oleh kader banteng, terkait masa jabatan kepengurusan DPP PDIP 2019-2024 sudah habis. 

Karena itu, surat rekomendasi untuk pencalonan kepala daerah yang ditandatangani Megawati berpeluang tidak sah.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya