Asosiasi advokat UMKM PNM/Ist
Sebagai bentuk kepedulian untuk memberikan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) membentuk sebuah wadah yang menghimpun profesional di bidang hukum yang tergabung dalam PNM Group.
Pembentukan asosiasi ini melihat masih terbatasnya pemahaman pelaku UMKM terkait sektor hukum ketika menghadapi permasalahan usaha.
Dalam kegiatan pengukuhan pengurus asosiasi, Direktur Operasional PNM Sunar Basuki berharap dengan adanya ASMEA, permasalahan usaha para pelaku UMKM dapat terfasilitasi hingga selesai.
“Ini pertama kalinya asosiasi advokat yang spesifik memberikan pendampingan bagi UMKM, apalagi PNM memang fokus memberikan pembiayaan dan pendampingan usaha kepada ultra mikro dan mikro. Kami terus berupaya untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, menjawab kebutuhan mereka,” ungkap Sunar dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (4/9).
PNM Lawyer Club-Asosiasi Advokat Usaha Mikro Kecil (Association of Small Medium Enterprise Advocates) atau ASMEA, diharapkan dapat menjawab kebutuhan konsultasi dan pendampingan hukum bagi UMKM.
“Masih banyak pelaku UMKM yang awam dengan persoalan hukum, bagaimana menghadapi jika lokasi usahanya digusur atau sekadar ingin berdiskusi mengenai persoalan hukum bagi usahanya kami siap bantu melalui ASMEA,” tambahnya.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PNM Kindaris yang dikukuhkan sebagai Dewan Penasihat ASMEA, mengimbau seluruh pengurus terpilih untuk segera memperkuat jajarannya dan melaksanakan program kerja yang telah dipersiapkan.
Sebanyak 49 karyawan PNM Group yang telah memiliki lisensi advokat dan telah disumpah di pengadilan tinggi tergabung dalam ASMEA. Bagi UMKM yang ingin bekerja sama dapat mengunjungi Sekretariat ASMEA di Menara PNM Jakarta.