Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

K-MAKI Minta Penyidik Jemput Paksa Dirut dan Mantan Petinggi PT LEN

SENIN, 02 SEPTEMBER 2024 | 20:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus Prasarana Kereta Api Ringan atau yang lebih dikenal Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan, dipastikan terus bergulir.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dikabarkan telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus yang diduga menyedot kerugian negara hingga triliunan rupiah itu.

Bahkan, menurut informasi yang diterima oleh aktivis anti korupsi di Sumsel, kasus ini juga turut menyeret para petinggi PT Lembaga Elektronika Nasional (PT LEN).


Terbaru, penyidik dikabarkan sudah melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT LEN Bobby Rasyidin, yang belakangan dikabarkan mangkir panggilan Kejati Sumsel pada Selasa (27/8).

Tidak sendirian, disampaikan Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan, saksi mangkir lainnya Abraham Mose selaku mantan Direktur PT LEN, Linus Andor Mulana Sijabat selaku Direktur Ops II PT LEN. Serta satu saksi lainnya adalah Mohamad Sahlan Syauqi selaku Direktur Marketing PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia.

Menurut Fery, mangkirnya para saksi tersebut dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi karena berupaya menutupi keterangan kepada penyidik.

"Mereka ini sangat tidak kooperatif, bukan hanya itu mangkirnya sejumlah saksi ini semakin memperlambat proses penanganan kasus korupsi di Sumsel," kata Fery kepada RMOLSumsel, Senin (2/9).

"Kita tahu sebelumnya kasus ini disinyalir mengalami kerugian sangat besar, makanya kami minta penyidik bertindak tegas bila perlu jemput paksa," imbuhnya menegaskan.

Dugaan Fery, ada keterangan yang disembunyikan terkait mangkirnya sejumlah petinggi PT LEN dari panggilan Kejati Sumsel.

"Karena mereka mangkir bisa saja asumsi yang timbul di masyarakat macam-macam. Apalagi proyek LRT Sumsel ini banyak melibatkan perusahaan atau vendor yang memakan biaya tidak sedikit," jelasnya.

Banyaknya kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini, menurut Feri bakal melibatkan banyak pihak yang menjadi tersangka.

Bahkan proyek tersebut diduga membuka peluang manipulasi volume dan harga, serta pencatatan yang tidak akurat dalam Surat Perintah Membayar (SPM) yang disetujui oleh PPK, KPA, dan Pengguna Anggaran.

Untuk itu, K-MAKI meminta Kejati Sumsel untuk fokus pada aspek kontraktual pembangunan LRT dan mengevaluasi kemungkinan adanya selisih antara nilai kontrak dan fisik terpasang.

Kasus LRT Sumsel

Kasus tersebut merupakan mega korupsi Rp1,3 triliun yang pernah disebut Kepala Kejati Sumsel, Yulianto dalam pertemuan dengan awak media, 26 Januari 2024 lalu.

"Ada satu perkara yang sudah naik tahap penyidikan dengan kerugian negara Rp 1,3 triliun. Untuk nama perkaranya belum dapat kami sampaikan, jadi tunggu saja tanggal mainnya," kata Yulianto dikutip RMOLSumsel.

Meski tidak menyebut secara gamblang kasus tersebut, Kajati Sumsel, Yulianto juga telah menegaskan jika penyelidikan perkara tersebut masih berlanjut.

Bahkan, sudah ada tiga lokasi penggeledahan yang telah didatangi tim penyidik.

"Dua di Jakarta, satu lagi di Bandung," kata dia.

Adapun keterkaitan PT LEN adalah adanya kontrak Utama antara PT Waskita dan PT LEN. Tetapi, karena PT LEN tidak memiliki dana dalam pelaksanaannya, kemudian perusahaan menggandeng PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia sebagai pendana pekerjaan.

Kemudian pada pelaksanaannya dilaksanakan oleh PT LEN Railway Solution (LRS). Di mana LRS yang merupakan anak perusanaan PT LEN.

PT LRS menerima pembiayaan dan pembayaran dari PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia. Pada posisi ini, diduga dilakukan mark up biaya oleh PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia sebagai fee selaku pendana pelaksanaan pekerjaan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya