Berita

Lokasi budidaya lobster di pesisir Desa Penyaringan, Mendoyo, Jembrana, Bali/RMOL

Bisnis

Budidaya Lobster Jembrana Masih Jauh Panggang daripada Api

SENIN, 02 SEPTEMBER 2024 | 13:02 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Usai keluar paket kebijakan lobster yang berpangkal pada Permen KP Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) pada Maret 2024 lalu, dimulailah babak baru pengiriman benih bening lobster (BBL) ke luar negeri dengan syarat budidaya.

Vietnam sebagai negara tempat pengiriman BBL dari Indonesia turut diwajibkan membangun budidaya lobster di Tanah Air. Selanjutnya, dibentuk perusahaan joint venture dengan Vietnam untuk mengembangkan budidaya lobster di Indonesia.

Awalnya lima perusahaan yakni, PT Mutagreen Aquaculture International, PT Gajaya Aquaculture International, PT Ratuworld Aquaculture International, PT Idovin Aquaculture International dan PT Idichi Aquaculture International. Namun berdasarkan keterangan KKP baru 3 perusahaan yang terverifikasi.


Menurut info yang beredar, perusahaan itu bertambah menjadi 10 yakni (tambahannya) AquaGreen Trading Company Limited, Ichika Joint Stock Company, Phu Gia Long Trading Joint Stok Company, New World Seafood Trading dan Import Export Aquaculture Company Limited.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian menetapkan Jembrana, Bali sebagai lokasi budidaya lobster hasil kerja sama dengan Vietnam. Menurut keterangan dari KKP, perairan Jembrana yang dianggap cocok atau memiliki kemiripan dengan perairan yang ada di Vietnam.

Penelusuran RMOL ke Desa Penyaringan, Jembrana, Minggu (1/9) untuk melihat budidaya, terlihat beberapa kerangkeng penampung benih berukuran S, M, L terpajang di pinggir pantai. Beberapa sudah terpasang di tengah laut dengan yang berisikan benur sekitar 200 ekor per kerangkeng.

Panen lobster hingga ukuran besar (siap konsumsi) diestimasikan pada Desember 2024 mendatang. Kondisi di sana tak seperti yang dibayangkan, lokasi bukan berada di posisi teluk dengan gelombang yang tenang.

Melihat kondisi budidaya yang masih jauh panggang daripada api itu sejatinya banyak hal yang ditutupi KKP saat ini. Lokasi budidaya ini hanya 1 titik yang dilakukan bersama oleh para perusahaan joint venture Vietnam. Padahal menurut peraturan, masing-masing perusahaan diwajibkan memiliki lokasi budidaya.  

Sejak keluar Permen KP 7/2024, berbagai dugaan adanya potensi korupsi terus terbuka lebar. Dengan demikian, proses budidaya yang terus didengungkan KKP seakan hanya menjadi pelengkap dari pengiriman BBL ke Vietnam.

Menurut salah seorang aktivis nelayan lobster di Bali, Lebor Nugroho, aktivitas budidaya di Jembrana ini seakan hanya pengalihan dari ekspor BBL.  

"Itu hanya alasan untuk BBL bisa ekspor. Masalahnya, tempat program budidaya KKP itu di Penyaringan, Kabupaten Jembrana, ombak selatan sangat keras dan tinggi. Bagaimana mungkin, budidaya BBL bisa bertahan survival ratenya. Sementara lobster bisa survival rate tinggi, harus di tempat budidaya yang aman dan bagus,” ujar Lebor.

Program budidaya KKP itu, melanggar peraturan yang dibuat sendiri. Karena, syarat ekspor bagi perusahaan yang mendapat izin BBL harus budidaya terlebih dahulu sebesar 200 ribu ekor.

Sementara Lebor melihat fasilitas budidaya yang sangat minim, mustahil mencapai 200 ribu ekor.

Dia pun mengendus agar permainan BBL dengan Vietnam ini segera dibongkar oleh aparat penegak hukum. Lebor pun menyebut nama pemain besar BBL bernama Tran Quang Vinh (TQV) atau yang sering disapa dalam logat Indonesia bernama Cen Kuang Ving (CKV) atau Cen.

Lebor menduga bahwa Cen merupakan aktor di balik berdirinya perusahaan-perusahaan joint venture itu yang ternyata lebih menitikberatkan pada ekspor, bukan budidaya.

“Sementara kita lihat di Jembrana ini diduga ya, hanya benih-benih yang reject (untuk budidaya), yang bagus-bagusnya, dibawa ke Vietnam,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya