Berita

Tersangka Ronny Rosfyandi (RR) selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 dalam kasus kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020–2023 dilimpahkan dari Kejagung ke Kejaksaan Pekanbaru/Ist

Hukum

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Siap Jalani Persidangan

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 23:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Berkas perkara dari tersangka Ronny Rosfyandi (RR) selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 dalam kasus kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023, telah rampung.

"Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Selasa 27 Agustus 2024, atas Tersangka RR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau periode Juni 2019 sampai Juli 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi, Kamis (29/8).

Dalam kasus ini, Ronny telah dengan sengaja melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP. 


Selanjutnya, dia dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk mencabut izin gudang berikat meski mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula yang tidak sesuai dengan izinnya.

Akibat perbuatannya, maka PT SMIP menerima fasilitas Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan (melawan hukum), yang kemudian dipergunakan oleh PT SMIP untuk melakukan kegiatan importasi gula sehingga merugikan keuangan negara. 

Adapun Pasal yang disangkakan kepada Ronny adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Menunggu waktu persidangan, Ronny ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan. 

"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," pungkas Harli.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya