Tersangka Ronny Rosfyandi (RR) selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 dalam kasus kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020–2023 dilimpahkan dari Kejagung ke Kejaksaan Pekanbaru/Ist
Berkas perkara dari tersangka Ronny Rosfyandi (RR) selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 dalam kasus kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023, telah rampung.
"Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Selasa 27 Agustus 2024, atas Tersangka RR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau periode Juni 2019 sampai Juli 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi, Kamis (29/8).
Dalam kasus ini, Ronny telah dengan sengaja melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP.
Selanjutnya, dia dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk mencabut izin gudang berikat meski mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula yang tidak sesuai dengan izinnya.
Akibat perbuatannya, maka PT SMIP menerima fasilitas Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan (melawan hukum), yang kemudian dipergunakan oleh PT SMIP untuk melakukan kegiatan importasi gula sehingga merugikan keuangan negara.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada Ronny adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Menunggu waktu persidangan, Ronny ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," pungkas Harli.