Berita

Mardiana dan Musa Ahmad/RMOLLampung

Politik

Dewan Etik Golkar Rekomendasikan Musa Ahmad Diberhentikan Sementara

SELASA, 27 AGUSTUS 2024 | 18:04 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dewan Etik Golkar merekomendasikan kepada DPP untuk memberhentikan sementara Musa Ahmad dari jabatan sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Lampung Tengah.

Keputusan ini tercantum dalam Nomor 017/DE/GOLKAR/VIII/2024 yang ditandatangani Ketua Dewan Etik, Prof Muhammad Hatta pada 21 Agustus 2024.

Adapun keputusan Dewan Etik ini dilakukan usai melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas pengaduan istri Musa, Mardiana terkait dugaan pelanggaran etik berat.


Selain Mardiana, turut menjadi pelapor yakni anak-anak dan ibu kandung Musa Ahmad. Dalam pulbaket, Dewan Etik memeriksa beberapa pihak, mulai dari Musa Ahmad sebagai terlapor, saksi Ketua Bappilu Golkar, Supriyadi Hamzah dan Wakil Ketua OKK Golkar, I Made Bagiasa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dokumen dan keterangan dari para terperiksa, diperoleh fakta-fakta persidangan yang cukup beserta alat bukti yang cukup.

Sehingga, Dewan Etik Golkar memberikan putusan dengan merekomendasikan DPP Golkar menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara Musa dari seluruh jabatan don penugasan kepartaian Golkar untuk periodesasi 5 tahun mendatang.

Golkar sendiri saat ini masih mengusung Musa Ahmad-Ahsan As'ad maju di Pilkada Lampung Tengah. Pasangan ini juga didukung Gerindra, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN dan PKB.

Sementara itu, Sekretaris Golkar Lampung Ismet Roni mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan petunjuk dari DPP sebagai tindak lanjut putusan Dewan Etik tersebut.

"Pada prinsipnya apa petunjuk DPP kami ikuti, tapi sampai sekarang belum ada petunjuk soal itu," kata Ismet sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (27/8).

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya