Berita

Asdamindo menggelar seminar dan pelatihan terkait manajemen higiene dan sanitasi depot air minum isi ulang di Bali/Ist

Bisnis

Masih Banyak Pengusaha Depot Air Minum yang Tidak Lakukan Pemeriksaan Internal

SELASA, 27 AGUSTUS 2024 | 12:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (Asdamindo) menggelar seminar dan pelatihan terkait manajemen higiene dan sanitasi yang ditujukan untuk pelaku usaha depot air minum isi ulang di Bali. 

Ketua Umum Asdamindo, Erik Garnadi, mengatakan, seminar ini adalah bagian dari bentuk kepedulian Asdamindo agar pengusaha depot air minum selalu menjaga dan merawat mesin depot air minumnya untuk kesehatan dan keamanan konsumen. 

Menurutnya, masyarakat perlu dilindungi dari bahaya mengkonsumsi air minum yang tidak memenuhi standar baku mutu kesehatan. 


“Jangan sampai ada masalah saat mengkonsumsi air minum isi ulang,” kata Erik, dalam paparannya di seminar yang dilangsungkan di Famous Hotel Kuta Bali, dikutip Selasa (27/8). 

Seminar dilaksanakan satu hari penuh secara offline dan online, diikuti oleh 85 perwakilan pengusaha depot air minum isi ulang (DAMIU) dan utusan dari Dinas Kesehatan Kab/Kota di Provinsi Bali serta 150 peserta dari seluruh Indonesia. 

Kasubdit Tipidter Ditkrimsus Polda Bali, AKBP M  Iqbal Sengaji, yang mewakili Kapolda Bali menjelaskan hal-hal yang terkait dengan penegakan hukum yang bisa menjerat para pengusaha depot air minum jika tidak dilengkapi dengan izin. 

“Selain itu, juga yang harus dipenuhi adalah uji laboratorium dari Lembaga yang terakreditasi,” ucapnya.
 
Staf ahli Gubernur Bali bidang Perekonomian, Gede Suralaga, yang mewakili Penjabat Gubernur Bali menyambut baik penyelenggaraan seminar dan pelatihan ini. 

Berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota Provinsi Bali, sebanyak 678 pelaku usaha depot air minum isi ulang di Bali belum satupun yang memiliki sertifikat layak higiene dan sanitasi (SLHS). 

“Jadi, sudah saatnya pengelola usaha depot air minum memperhatikan standar keamanan dan kualitas airnya,” katanya.
 
Dicky Oktavianus dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali, menjelaskan bagaimana proses perijinan yang harus dilakukan para pelaku usaha depot air minum yang berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. 

Pengawas Perdagangan Ahli Muda Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan RI, Ellen Astuty Namarubessy, yang juga hadir sebagai narasumber mengatakan pengawasan terhadap depot air minum isi ulang termasuk dalam parameter standar yang tinggi untuk keamanan konsumen. 

"Pengawasannya dilakukan secara berkala, khusus dan terpadu," ujarnya.

Persyaratan teknis depot air minum dan perdagangannya itu telah diatur dalam Kepmenperindag No. 651 tahun 2004. 

Pada Pasal 7 disebutkan depot hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung ke konsumen; dilarang memiliki stok dalam wadah yang siap dijual; hanya boleh menyediakan wadah yang tidak bermerek; wajib memeriksa wadah yang dibawa konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak dipakai; harus melakukan sanitasi dengan cara yang benar; tutup wadah harus polos; tidak dibenarkan memasang segel pada wadah.

Setiap pelaku usaha depot air minum yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Sesuai Permendag No.21 Tahun 2023, sanksi yang dikenakan berupa teguran tertulis, penarikan barang dari peredaran, pemusnahan barang, penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan perizinan berusaha.   

Sementara Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat  mengatakan Aspadin dan Asdamindo memiliki tujuan yang sama yaitu untuk melayani masyarakat konsumen dengan memastikan bahwa produk-produk air minum yang dihasilkan aman dan tidak berbahaya saat dikonsumsi masyarakat. 

Wahyu Fitriyanto dari Ditjen Industri Kecil Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian, yang menjadi pemateri di sesi kedua menyampaikan hal-hal yang menjadi lingkup permasalahan pada depot air minum. Di antaranya adalah tempat dan konstruksi, mesin peralatan, bahan baku, penyimpanan dan penjualan, perizinan dan registrasi serta keterampilan karyawan. 

Sedangkan Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ni Made K. Suryani, mengingatkan banyak dari pengusaha depot yang tidak melakukan pemeriksaan internal karena belum semua daerah memiliki asosiasi. 

“Koordinasi di sektor depot air minum ini juga belum optimal. Dukungan pemerintah daerahnya juga masih kurang,” katanya.  
 
Sedangkan Dr. Ardini S. Raksanagara dari Universitas padjajaran mendorong pelaku usaha untuk berusaha dengan jujur dan bertanggung jawab untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaku usaha, serta menciptakan persaingan yang sehat.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya