Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Praktisi Industri Plastik Pastikan Galon Polikarbonat Aman untuk AMDK

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 16:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Praktisi industri plastik memastikan galon Polikarbonat sudah melalui uji migrasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum siap diedarkan kepada industri air minum dalam kemasan (AMDK).

Hasilnya menunjukkan galon-galon yang diproduksi di pabrik-pabrik, migrasi BPA-nya sangat jauh di bawah ambang batas aman, yaitu 0,6 bpj (bagian per juta) seperti yang telah ditetapkan BPOM.

Markun, seorang praktisi yang sudah lama berkecimpung di industri plastik menuturkan bahwa galon-galon Polikarbonat yang diproduksi di pabrik plastik sudah melalui uji migrasi BPA dari BPOM. Menurutnya, saat ini uji migrasi BPA dari BPOM dilakukan setiap tahun.


“Padahal, sebelumnya uji migrasinya dilakukan sekali dalam dua tahun,” ujarnya kepada media baru-baru ini.
 
Dia mengungkapkan berdasarkan uji migrasi BPA yang dilakukan BPOM terhadap kemasan Polikarbonat yang diproduksi pabrik tempatnya bekerja, hasilnya selalu di bawah 0,01 bpj.  

Pabrik yang memproduksi galon-galon Polikarbonat itu juga, menurutnya,  harus melampiri kemasannya bahwa produk tersebut aman.

“Terlebih kita sebagai pabrik kemasan, kan BPOM yang mengizinkan galon kita beredar. Itu setelah diuji dan keluar sertifikasinya dari BPOM yang menyatakan memang migrasi BPA galon-galon tersebut di bawah standar yang telah ditentukan,” tukasnya.
 
Adanya izin edar dari BPOM ini juga atas permintaan dari perusahaan AMDK yang menggunakan kemasan galon Polikarbonat.

“Sebelum diedarkan harus ada izin edar dari BPOM dan itu customer kita juga minta. Kemasan yang kita produksi itu kan harus ada standarnya.  Kalau nggak layak izin edar, kita jualan juga salah dong. Jadi, sebagai suplier, kita harus memastikan packaging kita aman digunakan,” ungkapnya.

Polikarbonat dibuat melalui proses polikondensasi, di mana BPA bereaksi dengan karbonil klorida (Cl?CO) atau fosgen (COCl?) untuk membentuk rantai polimer. 
Struktur BPA, yang memiliki dua grup fenol yang terhubung oleh sebuah jembatan karbon, memungkinkan terjadinya pembentukan rantai panjang yang memberikan Polikarbonat sifat-sifatnya yang khas, seperti kekuatan, kejernihan, dan ketahanan terhadap dampak. 
Kehadiran BPA dalam Polikarbonat memberikan material tersebut sifat mekanik yang kuat, seperti ketahanan terhadap benturan dan kekakuan. Selain itu, polikarbonat juga memiliki kejernihan optik yang tinggi.
 
Polikarbonat yang dihasilkan dari BPA sangat tahan terhadap benturan dan memiliki stabilitas termal yang baik.

“Ini membuatnya ideal untuk berbagai aplikasi yang memerlukan material yang kuat dan tahan lama,” katanya,
 
Produksi plastik itu semua dibuat dari biji plastik yang dilelehkan kemudian dibentuk menjadi kemasan. BPA itu ada dalam bahan biji plastiknya.

“Untuk melelehkan biji plastik Polikarbonat ini dibutuhkan suhu hingga 300 derajat. Jadi, bagaimana mungkin plastiknya bisa bermigrasi hanya jika terkena sinar matahari saja,” katanya.
 
Begitu juga karena gesekan, menurutnya itu juga tidak mungkin bermigrasi.

“Secara logika saja, kalau terjadi gesekan, yang bergesekan itu kan bagian luarnya sedang bagian dalam hanya bersentuhan dengan airnya. Jadi, kalau bagian luarnya yang bergesekan, bagaimana mungkin BPA-nya bisa keluar ke airnya yang ada di bagian dalam galon tersebut. Berpikiran logis saja,” ucapnya.
 
Dia menjelaskan bahwa banyak media yang selama ini miskom terkait isu BPA ini. Menurutnya, isu BPA ini khususnya hanya diteliti di Eropa saja. Sementara, banyak media yang memberitakan bahwa di luar negeri sudah melarang menggunakan plastik berbahan BPA.

“Sebenarnya tidak semua luar negeri, tapi di Eropa saja. Di Amerika, China, Rusia, Australia, itu masih belum,” ungkapnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya