Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Praktisi Industri Plastik Pastikan Galon Polikarbonat Aman untuk AMDK

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 16:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Praktisi industri plastik memastikan galon Polikarbonat sudah melalui uji migrasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum siap diedarkan kepada industri air minum dalam kemasan (AMDK).

Hasilnya menunjukkan galon-galon yang diproduksi di pabrik-pabrik, migrasi BPA-nya sangat jauh di bawah ambang batas aman, yaitu 0,6 bpj (bagian per juta) seperti yang telah ditetapkan BPOM.

Markun, seorang praktisi yang sudah lama berkecimpung di industri plastik menuturkan bahwa galon-galon Polikarbonat yang diproduksi di pabrik plastik sudah melalui uji migrasi BPA dari BPOM. Menurutnya, saat ini uji migrasi BPA dari BPOM dilakukan setiap tahun.


“Padahal, sebelumnya uji migrasinya dilakukan sekali dalam dua tahun,” ujarnya kepada media baru-baru ini.
 
Dia mengungkapkan berdasarkan uji migrasi BPA yang dilakukan BPOM terhadap kemasan Polikarbonat yang diproduksi pabrik tempatnya bekerja, hasilnya selalu di bawah 0,01 bpj.  

Pabrik yang memproduksi galon-galon Polikarbonat itu juga, menurutnya,  harus melampiri kemasannya bahwa produk tersebut aman.

“Terlebih kita sebagai pabrik kemasan, kan BPOM yang mengizinkan galon kita beredar. Itu setelah diuji dan keluar sertifikasinya dari BPOM yang menyatakan memang migrasi BPA galon-galon tersebut di bawah standar yang telah ditentukan,” tukasnya.
 
Adanya izin edar dari BPOM ini juga atas permintaan dari perusahaan AMDK yang menggunakan kemasan galon Polikarbonat.

“Sebelum diedarkan harus ada izin edar dari BPOM dan itu customer kita juga minta. Kemasan yang kita produksi itu kan harus ada standarnya.  Kalau nggak layak izin edar, kita jualan juga salah dong. Jadi, sebagai suplier, kita harus memastikan packaging kita aman digunakan,” ungkapnya.

Polikarbonat dibuat melalui proses polikondensasi, di mana BPA bereaksi dengan karbonil klorida (Cl?CO) atau fosgen (COCl?) untuk membentuk rantai polimer. 
Struktur BPA, yang memiliki dua grup fenol yang terhubung oleh sebuah jembatan karbon, memungkinkan terjadinya pembentukan rantai panjang yang memberikan Polikarbonat sifat-sifatnya yang khas, seperti kekuatan, kejernihan, dan ketahanan terhadap dampak. 
Kehadiran BPA dalam Polikarbonat memberikan material tersebut sifat mekanik yang kuat, seperti ketahanan terhadap benturan dan kekakuan. Selain itu, polikarbonat juga memiliki kejernihan optik yang tinggi.
 
Polikarbonat yang dihasilkan dari BPA sangat tahan terhadap benturan dan memiliki stabilitas termal yang baik.

“Ini membuatnya ideal untuk berbagai aplikasi yang memerlukan material yang kuat dan tahan lama,” katanya,
 
Produksi plastik itu semua dibuat dari biji plastik yang dilelehkan kemudian dibentuk menjadi kemasan. BPA itu ada dalam bahan biji plastiknya.

“Untuk melelehkan biji plastik Polikarbonat ini dibutuhkan suhu hingga 300 derajat. Jadi, bagaimana mungkin plastiknya bisa bermigrasi hanya jika terkena sinar matahari saja,” katanya.
 
Begitu juga karena gesekan, menurutnya itu juga tidak mungkin bermigrasi.

“Secara logika saja, kalau terjadi gesekan, yang bergesekan itu kan bagian luarnya sedang bagian dalam hanya bersentuhan dengan airnya. Jadi, kalau bagian luarnya yang bergesekan, bagaimana mungkin BPA-nya bisa keluar ke airnya yang ada di bagian dalam galon tersebut. Berpikiran logis saja,” ucapnya.
 
Dia menjelaskan bahwa banyak media yang selama ini miskom terkait isu BPA ini. Menurutnya, isu BPA ini khususnya hanya diteliti di Eropa saja. Sementara, banyak media yang memberitakan bahwa di luar negeri sudah melarang menggunakan plastik berbahan BPA.

“Sebenarnya tidak semua luar negeri, tapi di Eropa saja. Di Amerika, China, Rusia, Australia, itu masih belum,” ungkapnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya