Unjuk rasa mahasiswa di Jalan KH Abdul Halim, salah satu poros lalu lintas terpenting di Kota Majalengka/Ist
DPR dituntut menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas suara pencalonan di pilkada dan syarat minimal usia kepala daerah, menunai kecaman publik.
Demikian dikatakan Ketua HMI Cabang Majalengka, Rizfan Alauzi Hidayatusidqi saat berunjuk rasa di Jalan KH Abdul Halim, Kota Majalengka, Jawa Barat, Kamis (22/8).
"Kami mendesak DPR untuk menghormati putusan MK," kata Rizfan.
Menurutnya, langkah DPR yang terus memaksakan pembahasan revisi UU Pilkada meskipun sudah jelas bertentangan dengan putusan MK adalah bentuk pelecehan terhadap hukum dan demokrasi di Indonesia.
“Ada dua poin krusial dalam revisi ini yang secara terang-terangan tidak merujuk pada putusan MK,” ujar Rizfan.
Rifzan menjelaskan, pertama, perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Padahal, putusan MK telah menghapus syarat tersebut.
Kedua, mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang justru mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan bukan MK, sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
Rizfan juga menyoroti proses pembahasan revisi UU Pilkada yang berlangsung sangat kilat, bahkan terkesan dipaksakan.
“Pembahasan hingga pengesahan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Interupsi dari fraksi yang menolak pun tidak dihiraukan oleh Baleg,” kata Rifzan.