Berita

Kerusuhan di Bangladesh/Reuters

Politik

Demokrasi Dibegal, Jangan Sampai Indonesia Seperti Bangladesh

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 12:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Upaya DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pemilihan kepala daerah dikecam Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran.

Andi menyebut langkah parlemen Senayan tersebut sebagai "pembegalan demokrasi" oleh elite politik yang dinilainya tidak bertanggung jawab.

"Ini pembegalan demokrasi oleh bandit politik. DPR harus menghentikan langkah perlawanan terhadap konstitusi jika tidak ingin rakyat marah," tegasnya kepada RMOL di Jakarta, Kamis (22/8).


Andi menilai bahwa keputusan MK yang membolehkan parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen, seharusnya dihormati oleh semua pihak, termasuk DPR. 

Langkah untuk merevisi UU Pilkada yang dilakukan begitu cepat pasca putusan MK, menurutnya, menunjukkan adanya kepentingan tertentu yang mencoba untuk menghambat proses demokrasi yang lebih inklusif.

"Rakyat Indonesia sudah cukup bersabar menyaksikan elite penguasa cawe-cawe politik demi mempertahankan kekuasaan dan penguasaan terhadap akses ekonomi negeri. Namun, rasa sabar itu ada batasnya," tambahnya.

Andi memperingatkan bahwa upaya semacam ini bisa memicu kemarahan publik yang besar. 

Dia mengingatkan para elite untuk belajar dari kasus Bangladesh, di mana manipulasi politik oleh elite yang berkuasa justru memicu gelombang protes dan ketidakstabilan yang berkepanjangan.

"Elite seharusnya mengambil pelajaran berharga dari kasus Bangladesh," tandas Analis Politik Universitas Nasional itu

Andi pun meminta DPR untuk menghentikan upaya revisi UU Pilkada yang dinilainya melawan konstitusi dan berpotensi merusak tatanan demokrasi di Indonesia.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya