Berita

Kerusuhan di Bangladesh/Reuters

Politik

Demokrasi Dibegal, Jangan Sampai Indonesia Seperti Bangladesh

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 12:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Upaya DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pemilihan kepala daerah dikecam Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran.

Andi menyebut langkah parlemen Senayan tersebut sebagai "pembegalan demokrasi" oleh elite politik yang dinilainya tidak bertanggung jawab.

"Ini pembegalan demokrasi oleh bandit politik. DPR harus menghentikan langkah perlawanan terhadap konstitusi jika tidak ingin rakyat marah," tegasnya kepada RMOL di Jakarta, Kamis (22/8).


Andi menilai bahwa keputusan MK yang membolehkan parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen, seharusnya dihormati oleh semua pihak, termasuk DPR. 

Langkah untuk merevisi UU Pilkada yang dilakukan begitu cepat pasca putusan MK, menurutnya, menunjukkan adanya kepentingan tertentu yang mencoba untuk menghambat proses demokrasi yang lebih inklusif.

"Rakyat Indonesia sudah cukup bersabar menyaksikan elite penguasa cawe-cawe politik demi mempertahankan kekuasaan dan penguasaan terhadap akses ekonomi negeri. Namun, rasa sabar itu ada batasnya," tambahnya.

Andi memperingatkan bahwa upaya semacam ini bisa memicu kemarahan publik yang besar. 

Dia mengingatkan para elite untuk belajar dari kasus Bangladesh, di mana manipulasi politik oleh elite yang berkuasa justru memicu gelombang protes dan ketidakstabilan yang berkepanjangan.

"Elite seharusnya mengambil pelajaran berharga dari kasus Bangladesh," tandas Analis Politik Universitas Nasional itu

Andi pun meminta DPR untuk menghentikan upaya revisi UU Pilkada yang dinilainya melawan konstitusi dan berpotensi merusak tatanan demokrasi di Indonesia.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya