Berita

Tangkap layar ahli hukum tata negara Refly Harun/RMOL

Politik

Mister D Dalang Rapat Baleg DPR untuk Anulir Putusan MK

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 01:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ahli hukum tata negara Refly Harun mengungkap bahwa Mister 'D' merupakan dalang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menganulir atau membangkang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas suara pencalonan di pilkada dan syarat minimal usia kepala daerah.

Demikian dikatakan Refly Refly dalam akun Youtubenya yang bertajuk #Daruratdemokrasi! Terungkap! Mr 'D' di Balik Pembangkangan Konstitusi! Die Die Lagi! yang dilihat Kamis (22/8).

"Dia lagi dia lagi. Powerfull sekali orang ini, hebat sekali. Dia bisa mengatur lintas partai. Ya mungkin dialah mister 8,5 itu seperti pernah diomongkan 
Muhammad Qodari," kata Refly.

Muhammad Qodari," kata Refly.

Refly mengingatkan bahwa kode 08 merupakan milik Presiden terpilih Prabowo Subianto, sementara 07 merujuk Presiden Joko Widodo.

"Setelah J (Jokowi) dan P (Prabowo) bisa jadi D menjadi orang berpengaruh ketiga di republik ini, bahkan kedua dalam masa transisi kekuasaan saat ini. karena P belum terlihat menggunakan taringnya atau taring kekuasaannya," kata Refly.

Diketahui, undangan rapat Baleg DPR RI tentang pembahasan RUU Pilkada yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (21/8) diinisiasi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa pihak yang mengundang pemerintah untuk hadir dalam rapat tersebut adalah Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra. 

Baleg DPR RI tidak mengakomodasi semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Seperti, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.

Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Kemudian Baleg DPR juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. 

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya