Berita

Saiful Mujani/Net

Politik

Parpol yang Melawan Putusan MK dan UUD 1945 Bisa Dibubarkan?

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 21:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindakan DPR merevisi UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi, karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas minimum usia calon kepala daerah. 

Keresahan terhadap dinamika politik saat ini turut dirasakan banyak masyarakat Indonesia, tak terkecuali Guru Besar Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga pendirian lembaga survei, Saiful Mujani. 

Menurut Mujani, MK merupakan lembaga hukum tertinggi yang setiap putusannya patut diikuti. 


"Menurut hakim tertinggi di negeri ini, UUD 1945,  Pasal 24C, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," ujar Mujani dikutip RMOL dari akun resminya di media sosial X, pada Rabu (21/8). 

Bahkan dia memandang, MK juga memiliki kewenangan untuk meniadakan lembaga politik. 

"Dan Mahkamah Konstitusi dapat membubarkan partai politik," sambungnya mengungkapkan.

Melihat kondisi politik hari ini jelang pendaftaran calon kepala daerah, Mujani mempertanyakan kewenangan MK tersebut, dikaitkan dengan langkah DPR yang secepat kilat mengubah UU Pilkada, dan akan disahkan dalam Rapat Paripurna esok hari, Kamis (22/8). 

"Apakah partai politik yang melawan keputusan MK sama dengan partai yang melawan UUD 1945, dan karena itu dapat dibubarkan?" tanya Mujani sembari menandai akun X dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) yang juga Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan mantan Ketua MK yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya