Berita

Saiful Mujani/Net

Politik

Parpol yang Melawan Putusan MK dan UUD 1945 Bisa Dibubarkan?

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 21:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindakan DPR merevisi UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi, karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas minimum usia calon kepala daerah. 

Keresahan terhadap dinamika politik saat ini turut dirasakan banyak masyarakat Indonesia, tak terkecuali Guru Besar Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga pendirian lembaga survei, Saiful Mujani. 

Menurut Mujani, MK merupakan lembaga hukum tertinggi yang setiap putusannya patut diikuti. 


"Menurut hakim tertinggi di negeri ini, UUD 1945,  Pasal 24C, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," ujar Mujani dikutip RMOL dari akun resminya di media sosial X, pada Rabu (21/8). 

Bahkan dia memandang, MK juga memiliki kewenangan untuk meniadakan lembaga politik. 

"Dan Mahkamah Konstitusi dapat membubarkan partai politik," sambungnya mengungkapkan.

Melihat kondisi politik hari ini jelang pendaftaran calon kepala daerah, Mujani mempertanyakan kewenangan MK tersebut, dikaitkan dengan langkah DPR yang secepat kilat mengubah UU Pilkada, dan akan disahkan dalam Rapat Paripurna esok hari, Kamis (22/8). 

"Apakah partai politik yang melawan keputusan MK sama dengan partai yang melawan UUD 1945, dan karena itu dapat dibubarkan?" tanya Mujani sembari menandai akun X dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) yang juga Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan mantan Ketua MK yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya