Berita

Saiful Mujani/Net

Politik

Parpol yang Melawan Putusan MK dan UUD 1945 Bisa Dibubarkan?

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 21:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindakan DPR merevisi UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi, karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas minimum usia calon kepala daerah. 

Keresahan terhadap dinamika politik saat ini turut dirasakan banyak masyarakat Indonesia, tak terkecuali Guru Besar Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga pendirian lembaga survei, Saiful Mujani. 

Menurut Mujani, MK merupakan lembaga hukum tertinggi yang setiap putusannya patut diikuti. 


"Menurut hakim tertinggi di negeri ini, UUD 1945,  Pasal 24C, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," ujar Mujani dikutip RMOL dari akun resminya di media sosial X, pada Rabu (21/8). 

Bahkan dia memandang, MK juga memiliki kewenangan untuk meniadakan lembaga politik. 

"Dan Mahkamah Konstitusi dapat membubarkan partai politik," sambungnya mengungkapkan.

Melihat kondisi politik hari ini jelang pendaftaran calon kepala daerah, Mujani mempertanyakan kewenangan MK tersebut, dikaitkan dengan langkah DPR yang secepat kilat mengubah UU Pilkada, dan akan disahkan dalam Rapat Paripurna esok hari, Kamis (22/8). 

"Apakah partai politik yang melawan keputusan MK sama dengan partai yang melawan UUD 1945, dan karena itu dapat dibubarkan?" tanya Mujani sembari menandai akun X dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) yang juga Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan mantan Ketua MK yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya