Berita

Caketum Tunggal Partai Golkar Bahlil Lahadalia di JCC, Senayan, Rabu (21/8)/RMOL

Politik

Bahlil Resmi Calon Tunggal Nakhoda Golkar

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 12:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam sidang rapat paripurna ke-VI Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI Partai Golkar Tahun 2024 dengan agenda penetapan caketum Partai Golkar telah ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjadi caketum tunggal.

Dalam penetapan calon ketum tunggal ini sempat diwarnai dengan argumentasi kecil antara pimpinan sidang dengan peserta sidang. 

“Hasil verifikasi daripada komite pemilihan dan hanya satu calon seperti yang kita ketahui. Oleh karena itu kami mohon persetujuan Apakah dapat disetujui Bapak bahlil Lahadalia untuk menjadi calon Ketua Umum Partai Golkar?” kata Ketua Sidang Paripurna Munas ke-XI Partai Golkar Adies Kadir, di JCC, Senayan, Rabu (21/8).


“Ketua sebentar,” teriak salah satu peserta.

“Tepuk tangan dulu,” kata Adies Kadir.

“Belum ini baru calon. Tenang. Teman-teman wartawan, sebentar, sebentar sebentar ini masih jalan ya,” jelas Adies.

Kemudian, Sekretaris Sidang Rapat Paripurna Munas ke-XI Partai Golkar 2024, Tb Ace Hasan Syadzily menyampaikan rantus tentang pengesahan calon tunggal Munas ke-XI Partai Golkar 2024.

“Pertama mengesahkan saudara Bahlil Lahadalia, sebagai calon tunggal ketua umum dewan pimpinan pusat Partai Golongan Karya periode 2024-2029, kedua keputusan ini berlaku sejak di tanggal ditetapkan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2024 pimpinan Musyawarah Nasional ke-11 Partai Golongan Karya tahun 2024,” tutup Tb Ace Hasan Syadzily.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya