Berita

Ketua DPP PDIP Said Abdullah/RMOL

Politik

PDIP Minta KPU Buka Belenggu Parpol Kecil Usung Cakada

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 16:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP PDIP menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. 

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, berharap putusan tersebut segera dipatuhi oleh semua pihak termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab putusan MK bersifat final dan mengikat. 

“Kami harapkan KPU segera menindaklanjutinya untuk pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat ini,” kata Said dalam keterangan resminya, Selasa (20/8). 


Dengan adanya putusan MK tersebut, lanjut Said, sejumlah partai termasuk PDIP akhirnya bisa mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang sebelumnya peluang itu tertutup karena kurangnya perolehan kursi DPRD.

“(Putusan MK) juga memberikan peluang bagi partai-partai dengan perolehan suara kecil untuk bergabung dan mengajukan calon,” jelas Said. 

Dengan begitu, peluang PDIP bisa mengusung calon di sejumlah daerah semakin terbuka lebar, termasuk di Jakarta. Sebab, dalam putusan MK itu disebutkan untuk jumlah pemilih antara 6 sampai 12 juta jiwa, syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh parpol maupun gabungan parpol paling sedikit 7,5 persen suara sah di provinsi tersebut. 

“Kami di Jakarta mendapatkan suara sah 850.196 atau 14 persen,” ungkapnya.

“Putusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi. MK telah mengembalikan marwahnya yang sempat negatif karena mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden beberapa saat lalu,” demikian Said.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya