Berita

Ketua DPP PDIP Said Abdullah/RMOL

Politik

PDIP Minta KPU Buka Belenggu Parpol Kecil Usung Cakada

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 16:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP PDIP menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. 

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, berharap putusan tersebut segera dipatuhi oleh semua pihak termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab putusan MK bersifat final dan mengikat. 

“Kami harapkan KPU segera menindaklanjutinya untuk pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat ini,” kata Said dalam keterangan resminya, Selasa (20/8). 


Dengan adanya putusan MK tersebut, lanjut Said, sejumlah partai termasuk PDIP akhirnya bisa mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang sebelumnya peluang itu tertutup karena kurangnya perolehan kursi DPRD.

“(Putusan MK) juga memberikan peluang bagi partai-partai dengan perolehan suara kecil untuk bergabung dan mengajukan calon,” jelas Said. 

Dengan begitu, peluang PDIP bisa mengusung calon di sejumlah daerah semakin terbuka lebar, termasuk di Jakarta. Sebab, dalam putusan MK itu disebutkan untuk jumlah pemilih antara 6 sampai 12 juta jiwa, syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh parpol maupun gabungan parpol paling sedikit 7,5 persen suara sah di provinsi tersebut. 

“Kami di Jakarta mendapatkan suara sah 850.196 atau 14 persen,” ungkapnya.

“Putusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi. MK telah mengembalikan marwahnya yang sempat negatif karena mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden beberapa saat lalu,” demikian Said.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya