Berita

Ketua DPP PDIP Said Abdullah/RMOL

Politik

PDIP Minta KPU Buka Belenggu Parpol Kecil Usung Cakada

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 16:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP PDIP menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. 

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, berharap putusan tersebut segera dipatuhi oleh semua pihak termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab putusan MK bersifat final dan mengikat. 

“Kami harapkan KPU segera menindaklanjutinya untuk pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat ini,” kata Said dalam keterangan resminya, Selasa (20/8). 


Dengan adanya putusan MK tersebut, lanjut Said, sejumlah partai termasuk PDIP akhirnya bisa mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang sebelumnya peluang itu tertutup karena kurangnya perolehan kursi DPRD.

“(Putusan MK) juga memberikan peluang bagi partai-partai dengan perolehan suara kecil untuk bergabung dan mengajukan calon,” jelas Said. 

Dengan begitu, peluang PDIP bisa mengusung calon di sejumlah daerah semakin terbuka lebar, termasuk di Jakarta. Sebab, dalam putusan MK itu disebutkan untuk jumlah pemilih antara 6 sampai 12 juta jiwa, syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh parpol maupun gabungan parpol paling sedikit 7,5 persen suara sah di provinsi tersebut. 

“Kami di Jakarta mendapatkan suara sah 850.196 atau 14 persen,” ungkapnya.

“Putusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi. MK telah mengembalikan marwahnya yang sempat negatif karena mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden beberapa saat lalu,” demikian Said.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya