Berita

Tiga tersangka dugaan korupsi wastafel saat dibawa ke Rutan Kelas IIB Kajhu/Dok Kejati Aceh.

Hukum

Polda Aceh Limpahkan Tersangka dan Barbuk Dugaan Korupsi Wastafel ke Jaksa

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 22:59 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melimpahkan tersangka dan Barang Bukti (barbuk) dugaan korupsi Wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Senin (12/8).

Tiga tersangka yang diserahkan ke JPU yaitu RF, bekas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Z selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan M selaku Pejabat Pengadaan.

"Pihak Kejari Banda Aceh telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi wastafel dari penyidik Polda Aceh," kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis di Banda Aceh dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh.


Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik yaitu uang tunai (Rp) 3.417.588.000 dan  14 kontainer (box besar) berisi dokumen kontrak 390 paket dan sejumlah dokumen lainnya.

Menurut Ali, saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Rutan Kelas II B Kajhu, selama 20 hari. Penahanan para tersangka dihitung mulai dari 12 Agustus hingga 1 September 2024 mendatang.

"Para tersangka telah dibawa ke Rutan Kajhu dan pelimpahan Tahap II berlangsung aman, lancar selesai pada pukul 14.15 WIB tadi siang," ujar Ali.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengungkapkan, selain RF, ZF, dan ML, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran Rupiah ini.

Menurut Winardy, pengadaan wastafel untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA)—refocusing Covid-19. Nilai kontraknya Rp 43.742.310.655, melalui Disdik Aceh tahun anggaran 2020.

Winardy juga menyebutkan, ada tiga modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam memuluskan aksi rasuahnya, yaitu dengan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya