Berita

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam FGD yang digelar Sekretariat Kabinet Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (7/8)/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Minta Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Diperbaiki

MINGGU, 11 AGUSTUS 2024 | 19:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) perlu dilakukan perbaikan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, ada empat masalah yang harus diperbaiki pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

Beberapa hal yang disebutkan terkait isu ketidakpastian hukum aturan teknis, isu politik uang, kampanye, hingga masalah sumber daya manusia pengawas pemilu.


Soal aturan hukum, Bagja menyoroti ketika tahapan pemilu atau pemilihan telah berjalan hendaknya tidak ada putusan dari lembaga peradilan lain yang mengubah UU Pemilu.

"Ke depan harus ada aturan, tidak ada lagi putusan pengadilan yang membuat perubahan UU Pemilu di tengah jalan atau saat pelaksanaan tahapan. Karena pasti akan ada masalah (yang muncul) di penyelenggara," ujar Bagja, Minggu (11/8).

Salah satu contoh kasus perubahan aturan akibat putusan pengadilan adalah putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Selain itu, pada Pemilu 2019 juga sempat ada putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 terkait larangan pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Bahkan yang teranyar, pada Pilkada Serentak 2024 sekarang muncul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait mekanisme penghitungan batas usia minimum calon kepala daerah.

"Ini membuat kebingungan di kami (penyelenggara pemilu)," sambung Bagja.

Masalah lain yang disorot Bawaslu, yakni keharusan penegakan hukum pidana pemilu selesai lima hari sebelum masa penetapan hasil.

"Apabila putusan pengadilan memengaruhi perolehan kursi, hakim harus membatasi lima hari sebelum penetapan. Aturan ini membuat beberapa kasus pidana terlepas lantaran waktu yang dimiliki Sentra Gakkumdu sangat terbatas," urai Bagja.

Selain itu, Anggota Bawaslu RI dua periode itu juga menyinggung terkait pengaturan terpisah antara waktu penanganan pelanggaran pidana pemilu.

Saat ini, penegakan hukum pidana pemilu di Indonesia mengambil hukum pidana cepat dan pidana ringan. Berkaitan kasus pidana berat, Bawaslu tetap diharuskan menyelesaikan maksimal 14 hari.

"Bawaslu menangani 7+7 atau 14 hari, tapi hanya lima hari harus dilempar (limpahkan) ke penyidik. Ini menjadi persoalan di Bawaslu, susah untuk mencari pembuktian pada saat mencari alat bukti," jelasnya.

Isu berikutnya masalah kampanye. Pada tahapan Pemilu 2024, Bawaslu dibatasi untuk mengakses data ketika pendaftaran parpol di Silon. Kondisi ini tidak memaksimalkan pengawasan karena Bawaslu tidak bisa mengakses berkas syarat calon peserta pemilu, mulai dari ijazah serta surat keterangannya.

Lalu terkait politik uang. Menurutnya, PKPU kampanye terdahulu masih lebih baik dibandingkan PKPU kampanye saat ini. Bagja memberi contoh, soal batasan bazar yang dahulu dibatasi satu juta, sekarang tanpa batas.

"Misalnya ada bazar hadiahnya tiket umroh, lalu ada hadiah mobil bak terbuka (tidak dilarang)," ungkap dia.

Bagja juga mengeluhkan terbatasnya jumlah SDM di Bawaslu. Menurut dia, idealnya formasi SDM di Bawaslu kabupaten/kota yakni 15-20 orang, namun saat ini rata-rata hanya terisi 10 orang.

"Begitu kerja pasti akan kewalahan," tambah dia.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya