Berita

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam FGD yang digelar Sekretariat Kabinet Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (7/8)/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Minta Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Diperbaiki

MINGGU, 11 AGUSTUS 2024 | 19:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) perlu dilakukan perbaikan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, ada empat masalah yang harus diperbaiki pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

Beberapa hal yang disebutkan terkait isu ketidakpastian hukum aturan teknis, isu politik uang, kampanye, hingga masalah sumber daya manusia pengawas pemilu.


Soal aturan hukum, Bagja menyoroti ketika tahapan pemilu atau pemilihan telah berjalan hendaknya tidak ada putusan dari lembaga peradilan lain yang mengubah UU Pemilu.

"Ke depan harus ada aturan, tidak ada lagi putusan pengadilan yang membuat perubahan UU Pemilu di tengah jalan atau saat pelaksanaan tahapan. Karena pasti akan ada masalah (yang muncul) di penyelenggara," ujar Bagja, Minggu (11/8).

Salah satu contoh kasus perubahan aturan akibat putusan pengadilan adalah putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Selain itu, pada Pemilu 2019 juga sempat ada putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 terkait larangan pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Bahkan yang teranyar, pada Pilkada Serentak 2024 sekarang muncul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait mekanisme penghitungan batas usia minimum calon kepala daerah.

"Ini membuat kebingungan di kami (penyelenggara pemilu)," sambung Bagja.

Masalah lain yang disorot Bawaslu, yakni keharusan penegakan hukum pidana pemilu selesai lima hari sebelum masa penetapan hasil.

"Apabila putusan pengadilan memengaruhi perolehan kursi, hakim harus membatasi lima hari sebelum penetapan. Aturan ini membuat beberapa kasus pidana terlepas lantaran waktu yang dimiliki Sentra Gakkumdu sangat terbatas," urai Bagja.

Selain itu, Anggota Bawaslu RI dua periode itu juga menyinggung terkait pengaturan terpisah antara waktu penanganan pelanggaran pidana pemilu.

Saat ini, penegakan hukum pidana pemilu di Indonesia mengambil hukum pidana cepat dan pidana ringan. Berkaitan kasus pidana berat, Bawaslu tetap diharuskan menyelesaikan maksimal 14 hari.

"Bawaslu menangani 7+7 atau 14 hari, tapi hanya lima hari harus dilempar (limpahkan) ke penyidik. Ini menjadi persoalan di Bawaslu, susah untuk mencari pembuktian pada saat mencari alat bukti," jelasnya.

Isu berikutnya masalah kampanye. Pada tahapan Pemilu 2024, Bawaslu dibatasi untuk mengakses data ketika pendaftaran parpol di Silon. Kondisi ini tidak memaksimalkan pengawasan karena Bawaslu tidak bisa mengakses berkas syarat calon peserta pemilu, mulai dari ijazah serta surat keterangannya.

Lalu terkait politik uang. Menurutnya, PKPU kampanye terdahulu masih lebih baik dibandingkan PKPU kampanye saat ini. Bagja memberi contoh, soal batasan bazar yang dahulu dibatasi satu juta, sekarang tanpa batas.

"Misalnya ada bazar hadiahnya tiket umroh, lalu ada hadiah mobil bak terbuka (tidak dilarang)," ungkap dia.

Bagja juga mengeluhkan terbatasnya jumlah SDM di Bawaslu. Menurut dia, idealnya formasi SDM di Bawaslu kabupaten/kota yakni 15-20 orang, namun saat ini rata-rata hanya terisi 10 orang.

"Begitu kerja pasti akan kewalahan," tambah dia.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya