Berita

Analis politik dari UIN Syarif Hidayatullah Dedi Kurnia Syah/Ist

Hukum

Vonis Ringan Koruptor karena Bersikap Sopan Tidak Rasional

MINGGU, 11 AGUSTUS 2024 | 12:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Vonis ringan yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk terdakwa pengemplang duit rakyat karena bersikap sopan selama persidangan dianggap tidak masuk akal.

"Ini vonis paling tidak rasional dan tidak mendasar," kata analis politik dari UIN Syarif Hidayatullah Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (11/8).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion ini berpendapat, koruptor bukan kejahatan yang terjadi karena kekhilafan, sehingga dengan sidang yang mengedepankan etik bisa diberikan hukuman ringan.


"Koruptor adalah kejahatan besar yang dilakukan dengan sangat sadar dan bahkan miliki rangkaian strategi, artinya itu murni kriminal besar," kata Dedi.

Menurutnya, koruptor itu setara dengan pengkhianatan pada negara dan bangsa, sehingga hukuman paling ringan seharusnya mengembalikan seluruh kerugian negara.

"Sekaligus dicabut halnya untuk kembali terlibat dalam tata kelola negara atau dicabut secara permanen hak politiknya," demikian Dedi.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya