Berita

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua/Ist

Nusantara

Inggard Usul DKI Bangun Rutan Khusus Pelanggar Tibum

Timbulkan Efek Jera
JUMAT, 09 AGUSTUS 2024 | 19:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keberadaan rumah tahanan (rutan) khusus pelanggar ketertiban umum (tibum) atau tindak pidana ringan (tipiring) sudah diperlukan di Jakarta.

Sebab kehadiran rutan tersebut tersebut nantinya bakal berdampak positif guna menciptakan Jakarta yang tertib.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua dalam keterangannya persnya, Jumat (9/8).


"Dari situ nantinya setiap warga merasa takut untuk melanggar ketertiban. Seharusnya, kita bisa mencontoh Singapura, dimana warga merasa takut untuk membuang sampah sembarangan, misalnya,” kata Inggard.

Menurut Inggard, regulasi dan sanksi denda yang diberlakukan saat ini, khususnya bagi pelanggar tibum/tipiring tidak maksimal memaksa warga untuk tertib. 

“Bayangkan saja, denda hanya Rp50 ribu atau Rp100 ribu. Hal itu tentu tidak bakal membuat jera dan akhirnya mereka kembali melanggar secara berulang,” kata Inggard.

Kata Inggard, Rutan bagi pelanggar tibum/tipiring bisa dibangun di setiap kecamatan, sehingga kontrol di wilayah bisa maksimal.

Namun demikian, lanjut Inggard, diperlukan koordinasi antara Satpol PP dengan Polri. Sehingga penerapan sanksi pidananya tidak bertabrakan dengan aturan pidana yang sudah ada.

Inggard juga menyarankan agar dibentuk kawasan percontohan tertib tibum. Dari wilayah percontohan itulah, kemudian akan menular ke wilayah-wilayah lainnya.

Terkait regulasi menyangkut ketertiban umum di Jakarta, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.  


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya