Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Presisi

Masyarakat Makin Aman Jika Polri di Bawah Kemendagri

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 00:43 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Usulan agar Polri kembali berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengalir. Hal itu dimaksudkan agar terjadinya efektivitas dan efisiensi dalam skema otonomi daerah.

Peneliti kajian keamanan dan sosial Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dr. Abdul Haris Fatgehipon, M.Si menilai dengan keberadaan Polri di bawah Kemendagri maka bisa maksimal dalam menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Selama ini dirasakan oleh warga masyarakat, pemerintah daerah tidak maksimal dalam menjalankan kewenangan yang dimilikinya dalam penanganan gangguan ketentramanan dan ketertiban,” ujar Abdul Haris dalam keterangannya kepada RMOL, Selasa malam (6/8).
 
“Ini bisa dilihat dengan tingginya berbagai kasus kriminalitas di berbagai daerah, kasus pembunuhan, pemerkosaan, minuman keras, curanmor, geng motor. Masyarakat semakin khawatir saat beraktivitas di ruang-ruang publik,” tambahnya.

Lanjut Abdul Haris, dalam era otonomi daerah, pemerintah daerah tidak hanya berlomba membangunan berbagai fasilitas umum, melainkan juga bertanggung jawab atas keamanan warga.

“Semua tidak ada artinya kalau masyarakat tidak terlindungi, kehilangan rasa aman, selalu berada dalam ancaman kriminalitas geng motor, termasuk Tindakan kriminalitas seperti Klitih. Mestinya Pemda berlomba untuk menciptakan wilayahnya Zero Kejahatan, sebagaimana keinginan baik Presiden Jokowi yang akan diciptakan di Ibu Kota Nusantara (IKN),” jelasnya. 

Dia berharap bahwa IKN Zero Kejahatan juga akan menjadi model untuk daerah lainnya. 

“Menjadi pertanyaan besar besar, kenapa pemerintah daerah gagal menciptakan rasa aman bagi masyarakat, salah satu penyebabnya, karena pemda tidak memiliki kewenangan atas kepolisian, Polisi Pamong Praja memiliki SDM dan kewenangannya yang terbatas,” tegasnya.
 
Dia lantas menegaskan bahwa otonomi daerah dapat terlaksana dengan baik jika polisi dikembalikan ke dalam Kemendagri sebagaimana di awal kemerdekaan Indonesia. 

“Tugas utama polisi adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sama dengan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah,” ungkap dia. 

Menurutnya, polisi yang terpisah dengan Kemendagri memunculkan inefisiensi anggaran. Misalnya di saat Pemda membutuhkan kepolisian untuk pengamanan, Pemda harus menyiapkan anggaran, yang belum tentu tersedia dalam mata anggaran.
 
“Marilah kita belajar dari negara negara maju seperti Inggris dan Amerika Serikat, dimana pemerintah daerah, walikota memiliki kewenangan atas kepolisian. Masyarakat merasakan kehadiran polisi, polisi benar-benar memberikan rasa aman, nyaman, bagi masyarakat,” bebernya.

“Polisi hadir untuk memberikan layanan publik kepada masyarakat tanpa melihat stratifikasi sosial masyarakat. Jangan sampai polisi hanya memberikan layanan dan jaminan keamanan hanya kepada pejabat atau elit politik, elite pemodal, sebagaimana yang ditulis Plato dalam bukunya Politeia,” tandas Abdul Haris.

Populer

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

Inilah 3 Kandidat Kepala Badan Penerimaan Negara

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:13

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

Identitas Tersangka Korupsi Rp3,451 Triliun: Enam Petinggi LPEI, Satu Swasta

Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:11

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

60 Pegawai Main Judol, Pimpinan KPK: Cuma Iseng

Jumat, 02 Agustus 2024 | 08:23

Ramalan Rocky Gerung: 30 Hari ke Depan Krisis Beras Berubah Jadi Krisis Sosial

Jumat, 02 Agustus 2024 | 22:43

UPDATE

Polri di Bawah Kementerian Lebih Lentur dan Efisien

Rabu, 07 Agustus 2024 | 03:48

Imbas Kapal Terbakar, Pemerintah Didorong Segera Evaluasi Pelni

Rabu, 07 Agustus 2024 | 03:23

Tiga Pelaku Pengeboman Ikan Diringkus di Banggai Laut

Rabu, 07 Agustus 2024 | 02:58

BHS Kritisi Usul Muhadjir soal Opsi Nasi Jagung di Program Makan Gratis

Rabu, 07 Agustus 2024 | 02:44

Kasus BCA dan BLBI Tak Pernah Tersentuh Hukum

Rabu, 07 Agustus 2024 | 02:01

Menggapai Asa Budidaya Lobster di Jembrana

Rabu, 07 Agustus 2024 | 01:43

Kawal Kasus Kematian Afif Maulana, DPR Tegaskan Tidak Ada Kompromi

Rabu, 07 Agustus 2024 | 01:16

DPR Dorong Pertamina Naikan Harga BBM Non Subsidi

Rabu, 07 Agustus 2024 | 01:00

Masyarakat Makin Aman Jika Polri di Bawah Kemendagri

Rabu, 07 Agustus 2024 | 00:43

Jika KIM Plus Terbentuk, Langkah RK Duduki Jakarta Terbentang

Rabu, 07 Agustus 2024 | 00:16

Selengkapnya