Berita

Program edukasi Public Information Campaign (PIC) kepada para nelayan di Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)/Ist

Nusantara

Nelayan NTT Diperingatkan Tak Masuki Perairan Australia Tanpa Izin

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 01:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Australia melaksanakan program edukasi Public Information Campaign (PIC) kepada para nelayan di Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

PIC tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran agar tidak melakukan penangkapan ikan tanpa izin di wilayah Perairan Australia, serta memahami resiko yang dihadapi apabila tetap melakukan pelanggaran tersebut.

Kegiatan Public Information Campaign (PIC) merupakan kerja sama khusus antara Ditjen PSDKP-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) dalam wadah Indonesia Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) yang diinisiasi sejak tahun 2007. 

Target audiens dari kegiatan ini adalah para nelayan, nahkoda, pemilik kapal, pemilik modal, broker dan keluarga nelayan.

Kegiatan PIC di Kota Kupang dilakukan di Masjid Al Hidayah Desa Oesapa pada tanggal 30 Juli 2024 dengan mengundang 300 orang peserta yang berasal dari Desa Oesapa, Oeba dan Tenau. Sedangkan PIC di Kabupaten Rote Ndao bertempat di Pelabuhan Ferry Desa Papela dilakukan dalam skala yang lebih kecil dengan menghadirkan sejumlah 150 peserta.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dr. Pung Nugroho Saksono, dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (5/8), menjelaskan, PSDKP melalui pembiayaan mandiri maupun berkolaborasi dengan berbagai pihak secara terus menerus sejak tahun 2019 telah melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan pemahaman atau penyadartahuan kepada para nelayan agar mentaati aturan yang berlaku. 

“Namun, apabila nelayan masih tetap melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin di perairan Australia, maka akan menimbulkan risiko tidak hanya kepada para nelayan itu sendiri, namun juga bagi reputasi negara Indonesia yang citranya akan turun dan  mengganggu hubungan baik yang telah terjalin di antara dua negara,” ujarnya.

Hal senada diamini oleh Nugroho Aji, Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Utama Ditjen PSDKP yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Nugroho Aji menjelaskan selain besarnya resiko yang dihadapi dari kondisi cuaca dan lautan yang menantang, apabila tertangkap, kapal beserta hasil tangkapan akan disita dan dimusnahkan, selanjutnya nelayan akan mendapat hukuman denda yang tinggi hingga di penjara. 

“Perlu diketahui, sejak tahun 2024 Pemerintah Indonesia tidak lagi memfasilitasi pemulangan para nelayan yang tertangkap hingga ke daerah asalnya masing-masing, hal tersebut dilakukan untuk menghindari moral hazard yang semakin tinggi,” jelasnya.

Sementara itu, Lidya Woodhouse, perwakilan dari AFMA dalam materi yang disampaikan menjelaskan mengenai batas wilayah Indonesia-Australia, pengaturan dalam MoU Box, pentingnya pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, serta resiko dan konsekuensi yang akan dihadapi oleh para nelayan. 

"Australia memiliki peraturan perikanan dan lingkungan hidup yang sangat ketat untuk melindungi lingkungan dan biota laut yang dimiliki. Traditional fishing right yang diberikan kepada nelayan tradisional Indonesia di kawasan MoU Box hanya diberikan kepada nelayan Indonesia yang menggunakan kapal layar tanpa mesin untuk menangkap ikan yang hidup di kolong air saja, sedangkan teripang dan hewan lainnya yang hidup di dasar laut tidak boleh diambil karena sesuai dengan perjanjian wilayah yang telah disepakati oleh kedua negara, dasar laut di perairan perbatasan Indonesia-Australia merupakan milik Negara Australia,” bebernya.

Lidya juga menambahkan, agar para nelayan Indonesia membekali diri mereka dengan alat keselamatan dan alat navigasi yang memadai sehingga tidak akan membahayakan nyawa pada saat melakukan kegiatan penangkapan ikan.

“Melalui kegiatan ini kami memberikan pencerahan dan pemahaman agar para nelayan Indonesia memahami dampak hukum dan resiko yang harus mereka hadapi apabila melakukan pelanggaran. Pemerintah Australia sangat prihatin karena para nelayan Indonesia yang menangkap ikan tanpa izin di Perairan Australia tersebut tidak hanya masuk ke wilayah perbatasan, namun telah jauh menjelajah hingga ke wilayah teritorial Australia di Western Australia,” pungkasnya.

Populer

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

Inilah 3 Kandidat Kepala Badan Penerimaan Negara

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:13

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

Identitas Tersangka Korupsi Rp3,451 Triliun: Enam Petinggi LPEI, Satu Swasta

Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:11

60 Pegawai Main Judol, Pimpinan KPK: Cuma Iseng

Jumat, 02 Agustus 2024 | 08:23

Ramalan Rocky Gerung: 30 Hari ke Depan Krisis Beras Berubah Jadi Krisis Sosial

Jumat, 02 Agustus 2024 | 22:43

UPDATE

Soal ‘Blok Medan’, Bobby Nasution: Saya Nggak Etis Komentari Hal yang Muncul Persidangan

Senin, 05 Agustus 2024 | 22:01

Dubes Pakistan Berharap Indonesia Dukung Kashmir Tentukan Masa Depannya Sendiri

Senin, 05 Agustus 2024 | 21:57

PKS Usung Bobby, PDIP: Kami Bisa Berlayar Sendiri

Senin, 05 Agustus 2024 | 21:51

Kesuksesan Gibran di Solo Perlu Keberlanjutan

Senin, 05 Agustus 2024 | 21:50

Pertamina Patra Niaga Sukses Salurkan Produk Chemical untuk PSN Pemurnian Alumina

Senin, 05 Agustus 2024 | 21:39

Status Bangladesh Siaga II, KBRI Minta WNI Waspada

Senin, 05 Agustus 2024 | 21:34

Anak Eka Tjipta Laporkan Sinarmas Land dan BSD ke KPK

Senin, 05 Agustus 2024 | 21:25

Joko Widodo Diprediksi Tak Kebal Hukum Setelah Pensiun dari Presiden

Senin, 05 Agustus 2024 | 21:24

Menyela Omongan Pak Bas, Raja Juli Harusnya Tiru Maruf Amin

Senin, 05 Agustus 2024 | 21:20

Dubes Pakistan Ungkap Alasan Konflik Kashmir Belum Selesai

Senin, 05 Agustus 2024 | 21:15

Selengkapnya