Berita

Amalan Rakyat membawa 1 Bundel Bukti dugaan Korupsi kuota Haji/RMOL

Hukum

Menag Yaqut Kembali Dilaporkan ke KPK, Barbuk 1 Bundel Dokumen Kuota Haji

SENIN, 05 AGUSTUS 2024 | 15:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan ibadah Haji 2024 yang dilaksanakan Kementerian Agama (Kemenag).

Kali ini, Gus Yaqut dilaporkan oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat). Mereka mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (5/8).

"KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antre puluhan tahun," kata Koordinator aksi, Rafli Maulana Nasyari, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (5/8).


Dalam laporannya, Amalan Rakyat menyerahkan satu bundel data atas dugaan korupsi kuota haji kepada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Menurut Rafli, Menag Yaqut diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak. Hal itu dianggap melanggar UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

Sebab, berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

"Hari ini di depan KPK, kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat tentu dengan semangat antikorupsi, berdiri di depan KPK untuk bicara kebenaran dan fakta hukum bahwa ada seorang menteri agama dengan secara sadar diduga mengangkangi peraturan perundangan," terang Rafli.

Apalagi, lanjut Rafli, dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023 lalu, disepakati bahwa kuota Haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, jemaah Haji Regular sebanyak 221.720 orang, dan jemaah Haji Khusus sejumlah 19.280 orang.

Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota Haji Reguler menjadi 213.320, dan kuota Haji khusus menjadi 27.680. 

Dengan kata lain, kata Rafli, Kemenag mengurangi secara sepihak jatah kuota Haji Reguler sebanyak 8.400 jemaah untuk jemaah haji khusus.

"Tunggu apalagi, seharusnya KPK sebagai aparat penegak hukum segera memeriksa dan menangkap Yaqut Menteri Agama RI karena fakta hukum ini," pungkasnya.

Selain melakukan pelaporan, puluhan orang dari Amalan Rakyat juga menggelar unjuk rasa dengan membawa berbagai atribut di depan Gedung Merah Putih KPK.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya