Berita

Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam zikir dan doa kebangsaan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/8)/Repro

Politik

Makna Permintaan Maaf Jokowi: Terdesak dan Gagal 3 Periode

SABTU, 03 AGUSTUS 2024 | 12:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Permintaan maaf Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada rakyat Indonesia menuai kritik. Apalagi, Kepala Negara baru meminta maaf saat masa jabatannya hendak berakhir.

“Kenapa Jokowi memerlukan waktu untuk meminta maaf?” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (3/8).

Diyakini, ada alasan lain yang memicu Jokowi baru menyampaikan permintaan maaf. Apalagi, permintaan maaf tersebut turut menyeret nama Maruf Amin, yang artinya hanya mengambil latar belakang kepemimpinan selama periode kedua.


Padahal, Jokowi telah menjabat selama dua periode atau 10 tahun dengan wakil yang berbeda.

Dedi memandang, Jokowi sedang terdesak karena telah gagal memperpanjang masa jabatan menjadi tiga periode sebagaimana yang sempat ramai diberitakan.

Maka dari itu, permintaan maaf Jokowi bisa dimaknai sebagai upaya mencari aman di akhir-akhir masa jabatannya. 

“Itu dalam situasi terdesak karena mungkin gagal wacanakan penambahan periode atau perpanjangan masa jabatan,” ujar Dedi.

Permintaan maaf Jokowi disampaikan saat hadir dalam zikir dan doa kebangsaan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (1/8). 

"Dengan segenap kesungguhan dan kerendahan hati, izinkanlah saya dan Profesor KH Maruf Amin ingin memohon maaf yang sedalam-dalamnya atas segala salah dan khilaf selama ini," kata Jokowi. 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya