Berita

Suasana acara uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8)/RMOL

Politik

Ini Rincian Jadwal Kampanye Pilkada Serentak 2024

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 18:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rincian jadwal kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, telah selesai disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut diungkap Anggota KPU, August Mellaz, dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Sosok yang kerap disapa Mellaz itu memastikan, program dari jadwal kegiatan tahapan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota 2024 dibagi ke dalam 3 bagian.


"Yang pertama pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, kemudian penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar," papar Mellaz.

Dia mengatakan, kampanye Pilkada Serentak 2024 akan dimulai pada Rabu, 25 September 2024, dan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024

Namun, bagian kedua dari program kampanye adalah iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik, yang dimulai pada Minggu 10 November 2024 sampai Sabtu 23 November 2024.

Bagian terakhir atau ketiga, adalah masa yang tidak diperbolehkan dilakukan kampanye oleh para calon kepala daerah.

"Kemudian masa tenang pada Minggu 24 November 2024 sampai Selasa 26 November 2024," demikian Mellaz. 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya