Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Judol Berpotensi Memperparah Korupsi

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 10:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Judi online (judol) dianggap sebagai masalah serius, karena bukan hanya akan merusak ekonomi masyarakat tetapi juga berpotensi meningkatkan perilaku koruptif. 

Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri menilai, secara social, maraknya aktivitas judol akan memunculkan berbagai masalah, seperti peningkatan kasus bunuh diri, kejahatan, dan keretakan dalam rumah keluarga. 

Menurutnya, banyak individu masyarakat yang terjerat utang besar akibat kecanduan judol, hingga akhirnya memengaruhi kesehatan mental masyarakat. 


Salah satu potensi yang diperkirakan terjadi adalah seseorang akan berusaha mencari uang dengan cara yang nekat untuk bisa menutupi utang-utangnya akibat bermain judol. 

"Dampaknya bisa kepada korupsi juga besar. Dimana, 1 persen peningkatan nilai judi online bisa meningkatkan korupsi 4,6 persen," ujar Deni dalam keterangan tertulisnya, dikutip RMOL pada Jumat (2/8). 

Dia mencatat, dalam 10 tahun terakhir transaksi dan nilai transaksi judol di Indonesia meningkat pesat. Perbankan pun kebagian rezeki dari bisnis haram ini. 

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk membangun sistem pelacakan transaksi mencurigakan guna memberantas aktivitas ini. Namun, pelacakan ini hanya bualan di siang bolong karena transaksi sering kali bernilai kecil dan tersebar di banyak rekening," terangnya. 

Hingga kini, kata Deni, rekening yang diblokir perbankan karena teridentifikasi terkait judol masih sedikit dan dana yang diblokir menjadi ajang korupsi baru di Indonesia.  
 
"Upaya penegakan hukum dan edukasi masyarakat menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini. Peningkatan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kemudahan akses internet dan penggunaan teknologi pembayaran digital," sambungnya memaparkan. 

Sejauh ini, menurut Deni, pemerintahan Jokowi belum mengambil tindakan nyata dalam memerangi praktik judol. Menurutnya, Pemerintah perlu mewajibkan bank dan perusahaan e-wallet untuk menyerahkan keuntungan dan dana yang diblokir terkait judol kepada negara. 

"Langkah ini diharapkan dapat mengurangi prevalensi judi online ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Namun langkah ini sangat kurang dan lamban. Untuk itu keuntungan perbankan dari judol harus dikembalikan ke negara," tambahnya.

Berdasarkan temuan CBC, pada 2017 ada 20 juta transaksi senilai Rp2 triliun dari aktivitas judol di Indonesia dan memberikan keuntungan kepada perbankan hingga mencapai Rp 117 miliar. 

Selang 6 tahun selanjutnya hingga 2024, ditemukan lonjakan transaksi judol menjadi 6 miliar transaksi, dengan nilai yang mencapai Rp600 triliun dan pendapatan perbankan tembus hingga Rp18 triliun. 

Artinya, penerimaan perbankan periode 2017-2024 dari transaksi judol mencapai Rp33,5 triliun.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya