Berita

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu/Ist

Sepak Bola

Diperiksa Besok, KPK Harap Walikota Semarang Kooperatif

RABU, 31 JULI 2024 | 22:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, sesuai jadwal ulang yang sudah disetujui penyidik, KPK berharap agar Mbak Ita hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis besok (1/8).

"KPK berharap saudari HGR akan hadir besok sebagaimana penjadwalan ulang pemeriksaan yang sudah disetujui oleh penyidik," kata Tessa kepada wartawan, Rabu malam (31/7).

Sebelumnya, Mbak Ita mangkir saat dipanggil tim penyidik pada Selasa (30/7). Alasannya, Mbak Ita menghadiri rapat paripurna di DPRD. Untuk itu, Mbak Ita meminta untuk pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Selain itu pada hari yang sama, tim penyidik juga sudah memeriksa suami Mbak Ita, Alwin Basri (AB) selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP dalam kapasitasnya masih sebagai saksi.

Sementara itu pada hari ini, penyidik juga telah memeriksa 2 orang tersangka, namun diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keduanya adalah, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang yang juga Direktur PT Chimarder777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri, Martono (MTN); dan P Rachmat Utama Djangkar (RPUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Kepada wartawan, kedua orang dimaksud pun mengakui sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dari KPK.

Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK pun telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu 2 tersangka dari penyelenggara negara, dan 2 lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, Tessa belum membeberkan identitas keempat tersangka dimaksud. Keempat tersangka tersebut juga sudah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya yang terletak

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti, berupa dokumen-dokumen APBD tahun 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen yang berisi catatan-catatan tangan, uang sebesar kurang lebih Rp1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Walikota Semarang Mbak Ita, Alwin Basri (AB), Martono (MTN), dan P Rahmat U Djangkar (PRUD).

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

KPK Tindak Tiga Rumah Sakit Pelaku Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:17

Christine Hutabarat Dicecar Soal Akuisisi Diduga Korupsi di ASDP

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:52

UPDATE

Haiti Dilanda Banjir Besar, India Kirimkan Bantuan Kemanusiaan

Rabu, 31 Juli 2024 | 22:04

Diperiksa Besok, KPK Harap Walikota Semarang Kooperatif

Rabu, 31 Juli 2024 | 22:01

Buntut Dugaan Penganiayaan Terhadap Balita, Polisi Panggil Pemilik Daycare Wensen School

Rabu, 31 Juli 2024 | 21:41

Sambut Baik Pengesahan PP Kesehatan, IISD Beri Catatan Penting

Rabu, 31 Juli 2024 | 21:31

Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi TKI Terdampar di Selat Malaka

Rabu, 31 Juli 2024 | 21:24

Penerapan BMAD Bisa Bikin Renggang Hubungan Indonesia-China

Rabu, 31 Juli 2024 | 21:20

Partai Nasdem Resmi Usung Ludi dan Bertha di Pilkada Pagar Alam

Rabu, 31 Juli 2024 | 21:20

Dalami Dugaan Korupsi PPPK Langkat, 94 Saksi Diperiksa Polda Sumut

Rabu, 31 Juli 2024 | 21:09

Pernyataan Megawati Mengintervensi Hukum, Bukan Sikap Negarawan

Rabu, 31 Juli 2024 | 21:02

Bendera PDIP dan Hanura Dikibarkan di Posko Pemenangan Edy Rahmayadi

Rabu, 31 Juli 2024 | 20:57

Selengkapnya