Berita

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri/Ist

Politik

Pernyataan Megawati Mengintervensi Hukum, Bukan Sikap Negarawan

RABU, 31 JULI 2024 | 21:02 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait proses hukum yang diduga melibatkan Sekjen Hasto Kristiyanto dengan KPK sangat disayangkan oleh banyak kalangan.

Dalam pernyataannya, Megawati menegaskan bakal menemui Kapolri yang disinyalir sebagai bentuk intervensi terhadap hukum yang sedang berjalan. 

Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar sangat menyayangkan pernyataan Megawati tersebut.


Menurut dia, kasus yang  diduga melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu dinilainya murni urusan hukum dan harus dihormati oleh semua pihak. 

"Penyidik KPK dan kepolisian bekerja atas tugas dan wewenang institusinya berasarkan aturan serta perundang-undangan dan kami meyakini kasus yang terkait dengan Hasto pun murni persoalan hukum, harus dikesampingkan kecurigaan kalo proses hukum yang sedang berjalan sengaja menyasar pihak tertentu," jelas Semar dalam keterangannya kepada redaksi, Rabu (31/7). 

Semar menilai jika ada pernyataan yang menuding secara personal kepada penyidik itu merupakan bentuk intervensi hukum kepada aparat penegak hukum. 

"Kami sangat menyayangkan pernyataan dari Bu Mega yang akan menemui Kapolri jika terjadi sesuatu dengan Hasto, kembalikan saja pada  mekanisme hukum yang berlaku jika tidak mau dianggap melakukan intervensi pada proses penegakan hukum," tambah Semar. 

Lebih lanjut, Semar menyampaikan hukum harus ditegakan dalam keadaan apapun terhadap siapapun tanpa terkecuali termasuk hasto sebagai bentuk kepatuhan pada konstitusi negara. 

"Pernyataannya bisa dianggap merendahkan proses hukum, padahal mestinya penegakan hukum harus dijunjung tinggi oleh semua pihak agar keadilan bisa ditegakan, jika tidak bersalah tentu harus dibebaskan pun sebaliknya kalau bersalah jangan takut untuk dikenakan sanksi, itulah hukum," ujar Semar yang juga aktivis 98 tersebut. 

Semar berharap semua pihak terlebih tokoh publik harus mendukung proses penegakan hukum dan menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku. 

"Bu Mega salah satu tokoh bangsa yang sangat kita hormati, Presiden ke-5 Republik Indonesia yang juga memimpin partai politik dengan perolehan suara tertinggi mestinya bersikap sebagai negarawan, lebih bijak dan tidak mencampuradukan proses penegakan hukum dengan urusan pribadi," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya