Berita

Menteri kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono/Ist

Bisnis

Pendataan Nelayan Karut Marut, Jokowi Diminta Evaluasi Trenggono

RABU, 31 JULI 2024 | 19:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sejak 2017, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) mengganti Kartu Nelayan menjadi KUSUKA dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. 

KUSUKA sendiri diperuntukan menjadi identitas tunggal Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan.

Meski sudah berjalan 7 tahun, banyak nelayan tradisional yang mengeluhkan tentang proses pendataan KUSUKA, karena dirasa sangat lambat dan fungsinya yang tidak maksimal.


Dengan begitu, kinerja KKP di bawah Sakti Wahyu Trenggono kurang maksimal dalam implementasi KUSUKA.

Berdasarkan hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Kabupaten Subang, Ajuki, menyatakan,  masih banyak nelayan tradisional yang belum terdaftar dalam KUSUKA.

“Masih banyak nelayan tradisional yang belum terdaftar dalam KUSUKA, masih banyak juga yang tidak paham dan mengerti tentang KUSUKA. Apalagi manfaatnya belum dirasakan oleh Nelayan di Subang," ungkap Ajuki dalam keterangannya kepada redaksi, Rabu (31/7).

Apabila nantinya ada KUSUKA, harapannya dapat mendorong nelayan terutama nelayan kecil untuk lebih baik dan sejahtera” Sambungnya.

Tidak jauh beda dengan nelayan di Subang, hal serupa disampaikan oleh nelayan tradisional di Lingga, Labuhanbatu Utara, Kendal, Lamongan dan Lombok Utara. 

Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Pemberdayaan Ekonomi Nelayan DPD KNTI Labuhanbatu Utara, Nizar Herlina menyampaikan bahwa baru beberapa nelayan saja yang mendapatkan KUSUKA. Salah satu penyebabnya karena terbatasnya waktu pendataan yang dilakukan oleh Dinas Perikanan.

“Pendataan KUSUKA yang dilakukan oleh Dinas Perikanan hanya beberapa waktu saja, selain itu manfaat KUSUKA juga tidak dirasakan oleh nelayan kecil maupun pedagang ikan. Ke depan, KUSUKA diharapkan memberi kemudahan berusaha bagi nelayan, termasuk mendorong peningkatan harga ikan di Labuhanbatu Utara," ujar Nizar.

Senada dengan Nizar, Pengurus KNTI Kabupaten Lamongan, Mufathon berharap KUSUKA memberikan kemudahan untuk nelayan mendapatkan BBM Bersubsidi.
 
“Harapannya KUSUKA ini ke depan bisa mempermudah nelayan mendapatkan BBM bersubsidi, sehingga nelayan bisa fokus melaut tanpa terbebani dengan membuat surat rekomendasi secara berkala," tegas Mufathon.

Sementara itu, beberapa nelayan menyampaikan, baru memiliki E-KUSUKA (Elektronik) dan tidak tahu penggunaanya.

Berdasarkan dasboard KUSUKA, saat ini yang terdata nelayan 895.841 (67,8 persen), pembudidaya ikan 589.674 (43,49 persen), dan petambak garam 18.386 (81.97 persen). Data ini tidak menunjukan kepemilikan KUSUKA atau E-KUSUKA.

Kurang maksimalnya pendataan KUSUKA sejak 2017, menurut Sekretaris Jenderal DPP  KNTI, Iing Rohimin, penyebab nelayan tidak mendapatkan haknya sebagaimana termaktub dalam UU No 7/2016 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“KUSUKA telah menjadi identitas tunggal bagi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, sehingga apabila pendataannya yang sudah dimulai sejak 2017 belum tuntas akan berimplikasi terhadap pemenuhan hak nelayan,” terang Iing.

Karena itu, Iing meminta Presiden untuk mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan yang belum optimal melakukan pendataan nelayan melalui KUSUKA. 

Menteri kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono harus bekerja lebih keras dan mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak agar pendataan nelayan melalui KUSUKA cepat dilakukan dan memberi dampak bagi kesejahteraan keluarga nelayan kecil. 

KNTI pun berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengetahui persoalan ini. Pasalnya, mewujudkan kesejahteraan nelayan sudah menjadi janji Jokowi sejak 2014. Sudah sepatutnya, Jokowi mengevaluasi kinerja Trenggono.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya