Berita

Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore (31/7)/RMOL

Hukum

Ketua Gapensi Kota Semarang Ngaku Sudah Terima SPDP dari KPK

RABU, 31 JULI 2024 | 18:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono mengakui sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diakui langsung Martono usai menjalani pemeriksaan masih sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Rabu (31/7).

"Sudah, sudah (terima SPDP dari KPK)," kata Martono kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore (31/7).


Namun demikian, Martono yang juga menjabat sebagai Direktur PT Chimarder 777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri ini enggan memberikan komentar terkait proyek-proyek yang ada di Kota Semarang. Dia meminta agar wartawan bertanya kepada tim penyidik KPK.

"Sudah saya jelaskan semua, tanya ke penyidik saja ya. Sebagai saksi, masih (sebagai saksi) iya," singkat Martono.

Selain Martono, seorang tersangka lainnya, P Rachmat Utama Djangkar (RPUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa juga sudah diperiksa pada hari ini. Pengacara Rachmat, Arif Sulaiman pun juga mengakui bahwa kliennya sudah menerima SPDP dari KPK.

Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa 1 orang tersangka lainnya, yakni Alwin Basri (AB) selaku suami Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP pada Selasa (30/7).

Sementara itu, KPK baru akan memeriksa Mbak Ita pada Kamis besok (1/8), setelah mangkir saat diagendakan pada Selasa (30/7).

Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK pun telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu 2 tersangka dari penyelenggara negara, dan 2 lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, Tessa belum membeberkan identitas keempat tersangka dimaksud. Keempat tersangka tersebut juga sudah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Walikota Semarang Mbak Ita, Alwin Basri (AB), Martono (MTN), dan P Rahmat U Djangkar (PRUD).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya