Berita

Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore (31/7)/RMOL

Hukum

Ketua Gapensi Kota Semarang Ngaku Sudah Terima SPDP dari KPK

RABU, 31 JULI 2024 | 18:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono mengakui sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diakui langsung Martono usai menjalani pemeriksaan masih sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Rabu (31/7).

"Sudah, sudah (terima SPDP dari KPK)," kata Martono kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore (31/7).

Namun demikian, Martono yang juga menjabat sebagai Direktur PT Chimarder 777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri ini enggan memberikan komentar terkait proyek-proyek yang ada di Kota Semarang. Dia meminta agar wartawan bertanya kepada tim penyidik KPK.

"Sudah saya jelaskan semua, tanya ke penyidik saja ya. Sebagai saksi, masih (sebagai saksi) iya," singkat Martono.

Selain Martono, seorang tersangka lainnya, P Rachmat Utama Djangkar (RPUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa juga sudah diperiksa pada hari ini. Pengacara Rachmat, Arif Sulaiman pun juga mengakui bahwa kliennya sudah menerima SPDP dari KPK.

Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa 1 orang tersangka lainnya, yakni Alwin Basri (AB) selaku suami Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP pada Selasa (30/7).

Sementara itu, KPK baru akan memeriksa Mbak Ita pada Kamis besok (1/8), setelah mangkir saat diagendakan pada Selasa (30/7).

Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK pun telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu 2 tersangka dari penyelenggara negara, dan 2 lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, Tessa belum membeberkan identitas keempat tersangka dimaksud. Keempat tersangka tersebut juga sudah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Walikota Semarang Mbak Ita, Alwin Basri (AB), Martono (MTN), dan P Rahmat U Djangkar (PRUD).

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Herman Deru Senang Narasumber Retret Prabowo hingga Mantan Presiden

Sabtu, 22 Februari 2025 | 05:40

Pramono-Rano Perintahkan JIS Jadi Kandang Persija

Sabtu, 22 Februari 2025 | 05:18

Perluasan Transjakarta Jabodetabekjur Pangkas Macet

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:29

Menjelang Ramadan, Harga Cabai di Bandar Lampung Makin Pedas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:15

Legislator Kebon Sirih Kawal 12 Program Prioritas Pramono-Rano

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:04

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

Rano Karno Blusukan ke Rusunawa

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:14

Retret Kepala Daerah Punya Legal Basis Kokoh

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:07

Nekat Study Tour, Kepsek di Jabar Langsung Dinonaktifkan

Sabtu, 22 Februari 2025 | 02:43

Halal Kulture Distrik Jakarta Suguhkan Energi Baru Muslim Muda

Sabtu, 22 Februari 2025 | 02:28

Selengkapnya