Berita

Barang bukti gula sebanyak 2.254 ton di Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang terletak di Kota Dumai, Riau pada Jumat (26/7)/Ist

Hukum

Dua Ribu Ton Gula Kasus Korupsi PT SMIP Disita Kejagung

RABU, 31 JULI 2024 | 11:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita barang bukti gula di Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang terletak di Kota Dumai, Riau pada Jumat (26/7). 

Adapun barang bukti gula yang disita sebanyak 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak kantor Bea Cukai Pusat. 

"Sebelum dilakukan penyitaan, pihak Bea Cukai melakukan pembukaan segel dikarenakan barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi, dan selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan resmi pada Rabu (31/7). 

Dalam foto yang diterima redaksi, gula tersebut dikemas dalam karung berwarna putih. 

Kegiatan penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023 atas nama tersangka RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea-Cukai Riau periode 2019-2021. 

Selain RR, Kejagung juga telah menetapkan Direktur PT SMIP inisial RD sebagai tersangka. 

RD dan RR menjalankan peran yang berbeda. RD melakukan manipulasi data impor gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih dengan modus penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk dijual pada pasar dalam negeri. 

Sedangkan, RR diduga menerima imbalan karena mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP agar bisa melakukan impor gula. 

Akibat perbuatannya, RD dan RR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

KPK Tindak Tiga Rumah Sakit Pelaku Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:17

Christine Hutabarat Dicecar Soal Akuisisi Diduga Korupsi di ASDP

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:52

UPDATE

Pilkada Jakarta Diwarnai Demokrasi Siasat

Rabu, 31 Juli 2024 | 11:54

AS No Komen Soal Kematian Ismail Haniyeh

Rabu, 31 Juli 2024 | 11:51

Parpol Khawatir Anies Punya Karakter Mirip Jokowi

Rabu, 31 Juli 2024 | 11:49

Dua Ribu Ton Gula Kasus Korupsi PT SMIP Disita Kejagung

Rabu, 31 Juli 2024 | 11:41

Ngamuk, Presiden Venezuela Tantang Elon Musk Berkelahi

Rabu, 31 Juli 2024 | 11:36

Ribuan Personel Polri Kawal Demo Pembentukan Kabupaten Cilangkahan

Rabu, 31 Juli 2024 | 11:34

Kejagung Tangkap Oknum TNI terkait Korupsi Penyaluran Kredit Prajurit Rp55 M

Rabu, 31 Juli 2024 | 11:34

Petinggi Hamas Ismael Haniyeh Tewas di Iran

Rabu, 31 Juli 2024 | 11:30

Amanah Gali Potensi Teman Tuli Melalui Pelatihan Pramusaji

Rabu, 31 Juli 2024 | 11:26

Pemilu Demokratis Makin Suram jika KPU Tak Dorong Jokowi Sahkan Pengganti Hasyim

Rabu, 31 Juli 2024 | 11:17

Selengkapnya