Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan ikut mengusut proyek KA Besitang-Langsa yang diduga merugikan negara Rp1,1 triliun.
Desakan ini disampaikan Koordinator Masyarakat Peduli dan Anti Korupsi (MPAK) Dedy Hariyadi Sahrul merespons fakta-fakta persidangan yang kini masih berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami mendesak KPK agar mau turun tangan menindaklanjuti kasus ini. Apalagi di sini ada oknum BPK disebutkan," kata Dedy dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/7).
Dedy berharap, KPK bisa berani menelusuri kasus tersebut. Apalagi dalam perjalanan sidang, disebutkan ada dugaan aliran 1,5 persen dari nilai kontrak Rp10.250.000.000 yang mengalir ke BPK.
"Kalau menyangkut kasus oknum BPK diabaikan, bagaimana penegakan hukum yang berkeadilan bisa dilakukan. BPK itu adalah sumber awal karena di sana ada tugas pemeriksaan keuangan," sambungnya.
Dedy meminta KPK bisa mencontoh sikap Kejaksaan Agung yang sebelumnya mengusut kasus korupsi di BPK RI yang menyeret oknum BPK, Ahsanul Qosasi.
"Ini tentu ujian juga bagi KPK. Apakah mereka berani mengusut kasus ini?" tandasnya.
Dalam surat dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor, Rabu (17/7), disebutkan oknum BPK menerima
commitment fee 10 persen yang diberikan PT Agung-Tuwe kepada Halim Hartono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalur KA Besitang-Langsa.
“Kemudian sebesar 1,5 persen untuk Pokja (kelompok kerja), dan 1,5 persen untuk BPK dengan total sebesar Rp10.250.000.000,” kata Jaksa.
Dalam kasus ini, ada 7 terdakwa, yakni Halim Hartono; mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik; mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa.
Kemudian Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan; Beneficial Owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.
Bekas PPK, Akhmad Afif Setiawan dan mantan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Rieki Meidi Yuwana.