Berita

Nusantara

Jelang HUT RI, IKN Ditutup untuk Umum

KAMIS, 25 JULI 2024 | 15:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kunjungan ke lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ditutup untuk umum jelang perayaan HUT ke-79 RI.

Hal tersebut diumumkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sedang menggencarkan pembangunan ibu kota anyar itu.

"Sehubungan dengan persiapan Peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 RI tahun 2024, kunjungan umum ke IKN Nusantara akan ditutup sementara sampai pemberitahuan selanjutnya,"bunyi pengumuman yang diunggah  di akun Instagram Kementerian PUPR, Rabu (24/7). 


Pembatasan kunjungan itu disebut mulai berlaku sejak 8 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Meski demikian, Kementerian PUPR memastikan kunjungan kedinasan masih boleh dilakukan secara terbatas dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu:

1. Hanya pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam persiapan dan pelaksanaan peringatan Hari Kemerdekaan yang diizinkan masuk ke IKN.

2. Mendapatkan izin tertulis Ketua Tim Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dalam hal ini Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Timur dan Deputi Bidang Pengendalian dan Pembangunan Otorita IKN.

3. Kunjungan dilakukan pada Kamis atau Jumat.

4. Jumlah tamu maksimal 10 orang.

5. Jumlah kendaraan maksimal dua unit.

6. Diwajibkan untuk memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan kerapian.

Dalam unggahan tersebut, Kementerian PUPR mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku guna mendukung kelancaran pembangunan tersebut.

"Dukung acara tersebut dengan mematuhi pembatasan kunjungan ke IKN Nusantara demi menjaga keamanan dan kelancarannya ya, Sahabat!" pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya